NewsNow.id. Batam – Bangkai kapal kargo MV X-Press Pearl, di perairan Batam harus segera diangkat. Sebab, bila dibiarkan berdampak buruk pada lingkungan perairan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir Arif Toha Tjahjagama, di Jakarta, Senin (15/05/2023). “Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2018, bahwa yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan,” ujarnya, dilansir dari BatamNow.com.
Menurutnya, kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal.
Namun, bila kapal tersebut diasuransikan, maka pihak asuransi ikut bertanggung jawab. “Bilamana pihak asuransi sudah menyerahkan kepada pihak lain untuk mengangkat bangkai kapal tersebut, maka harus segera dieksekusi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemilik kapal juga bisa menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat bangkai kapal dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
Dari hasil penelusuran BatamNow.com, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, pada Pasal 203 dikatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.
Sementara itu, dalam Permenhub PM 71/2013, sebagaimana telah diubah dengan Permenhub PM 38/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permenhub PM 71/2013, pada pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.
Benarkah bangkai kapal kargo MV X-Press Pearl, sudah lebih dari 180 hari tidak diangkat-angkat oleh PT Nexus Engineering Indonesia, yang berada di Kabil, Nongsa, Kota Batam, sebagai pihak yang kabarnya bertanggung jawab terhadap pengangkatan bangkai kapal tersebut?
“Bangkai kapal kargo MV X-Press Pearl, kabarnya sudah dijual oleh perusahaan asuransi dan pembelinya sebuah perusahaan di Batam yakni, PT Nexus Engineering Indonesia di Batam. Perusahaan itulah yang kemudian bertanggung jawab mengangkat bangkai kapal tersebut,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Diduga MV X-Press Pearl sudah lebih dari 180 hari tenggelam. Untuk itu, MAKI telah melaporkan masalah tersebut ke Direktorat Polairud Polda Kepri, Jumat (05/05) lalu.
“Kapal itu harus segera diangkat keluar, sebab kalau benar muatan kapal tersebut limbah, tentu akan sangat berbahaya bagi perairan sekitar,” tegasnya.
Tak hanya itu, Boyamin meminta agar dilakukan uji laboratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau forensik Polri untuk mengetahui penyebab kebakaran dengan cara mengecek besi kapal bekas terbakar tersebut.
Sejatinya, sejumlah instansi tak mengizinkan bangkai kapal itu masuk ke Batam. Diduga, bangkai tersebut sudah ditolak oleh berbagai negara. Lamanya pengangkatan bangkai kapal itu, menimbulkan tanya, mengapa tak diproses oleh aparat penegak hukum? (RN)