Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kemenhub Desak PT Nexus Keluarkan dari Batam Bangkai Kapal MV X-Press Pearl
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kemenhub Desak PT Nexus Keluarkan dari Batam Bangkai Kapal MV X-Press Pearl

Oleh: redaksi Terbit: 15/Mei/2023
Sebagian bangkai kapal MV X-Press Pearl. [Foto: Mongabay]

NewsNow.id. Batam – Bangkai kapal kargo MV X-Press Pearl, di perairan Batam harus segera diangkat. Sebab, bila dibiarkan berdampak buruk pada lingkungan perairan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir Arif Toha Tjahjagama, di Jakarta, Senin (15/05/2023). “Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2018, bahwa yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan,” ujarnya, dilansir dari BatamNow.com.

Menurutnya, kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal.

Lihat Juga |  Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Namun, bila kapal tersebut diasuransikan, maka pihak asuransi ikut bertanggung jawab. “Bilamana pihak asuransi sudah menyerahkan kepada pihak lain untuk mengangkat bangkai kapal tersebut, maka harus segera dieksekusi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemilik kapal juga bisa menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat bangkai kapal dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

Dari hasil penelusuran BatamNow.com, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, pada Pasal 203 dikatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Sementara itu, dalam Permenhub PM 71/2013, sebagaimana telah diubah dengan Permenhub PM 38/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permenhub PM 71/2013, pada pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.

Lihat Juga |  Amsakar-Li Claudia Ajak Warga Jaga Harmoni dan Kedamaian

Benarkah bangkai kapal kargo MV X-Press Pearl, sudah lebih dari 180 hari tidak diangkat-angkat oleh PT Nexus Engineering Indonesia, yang berada di Kabil, Nongsa, Kota Batam, sebagai pihak yang kabarnya bertanggung jawab terhadap pengangkatan bangkai kapal tersebut?

“Bangkai kapal kargo MV X-Press Pearl, kabarnya sudah dijual oleh perusahaan asuransi dan pembelinya sebuah perusahaan di Batam yakni, PT Nexus Engineering Indonesia di Batam. Perusahaan itulah yang kemudian bertanggung jawab mengangkat bangkai kapal tersebut,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Diduga MV X-Press Pearl sudah lebih dari 180 hari tenggelam. Untuk itu, MAKI telah melaporkan masalah tersebut ke Direktorat Polairud Polda Kepri, Jumat (05/05) lalu.

Lihat Juga |  INSA Nilai Urgen Pembentukan Badan Tunggal Penjaga Laut dan Pantai

“Kapal itu harus segera diangkat keluar, sebab kalau benar muatan kapal tersebut limbah, tentu akan sangat berbahaya bagi perairan sekitar,” tegasnya.

Tak hanya itu, Boyamin meminta agar dilakukan uji laboratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau forensik Polri untuk mengetahui penyebab kebakaran dengan cara mengecek besi kapal bekas terbakar tersebut.

Sejatinya, sejumlah instansi tak mengizinkan bangkai kapal itu masuk ke Batam. Diduga, bangkai tersebut sudah ditolak oleh berbagai negara. Lamanya pengangkatan bangkai kapal itu, menimbulkan tanya, mengapa tak diproses oleh aparat penegak hukum? (RN)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

redaksi 15/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?