NewsNow.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong.
Melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/85/VIII/ RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023, yang diteken oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamaruddin dijadikan tersangka.
Kamaruddin dinilai dengan sengaja membuat keonaran di dalam masyarakat dengan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Juga dinilai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Dijelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada laporan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 3 Juli 2023 dan resume singkat pada 28 Juli 2023. “Sudah ada dua alat bukti dan laporan gelar perkara yang dilakukan sebelum penetapan tersangka tersebut,” kata Vivid, di Mabes Polri, dikutip dari BatamNow.com, Rabu (9/8/2023).
Vivid menambahkan, akibat perbuatannya, Kamaruddin dituduhkan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 311 auat (1) KUHP.
Dirinya tidak merinci, terkait kasus apa penetapan tersangka tersebut. Namun dari hasil penelusuran diketahui, bahwa hal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, soal pengelolaan dana Rp 300 triliun.
Kosasih melaporkan Kamaruddin ke polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022.
Ketika itu, Kamaruddin yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua ini, juga menyatakan Kosasih memiliki banyak istri gaib yang langsung dibantah oleh kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo.
Dalam kanal YouTube Realita TV, Kamis, 25 Agustus 2022, Kamaruddin mengatakan, Dirut PT Taspen mengelola dana Rp 300 triliun untuk keperluan pencalonan presiden (capres) 2024. Menurutnya, uang ratusan triliun rupiah itu dikelola Kosasih bersama wanita-wanitanya. Para wanita itu disebut dipacari hingga dinikahi Kosasih secara gaib sesuai agama sang kekasih. (*)