Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Oleh: redaksi Terbit: 9/Agu/2023
Kamaruddin Simanjuntak. [Foto: JawaPos.com]

NewsNow.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/85/VIII/ RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023, yang diteken oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamaruddin dijadikan tersangka.

Kamaruddin dinilai dengan sengaja membuat keonaran di dalam masyarakat dengan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Juga dinilai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Dijelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada laporan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 3 Juli 2023 dan resume singkat pada 28 Juli 2023. “Sudah ada dua alat bukti dan laporan gelar perkara yang dilakukan sebelum penetapan tersangka tersebut,” kata Vivid, di Mabes Polri, dikutip dari BatamNow.com, Rabu (9/8/2023).

Lihat Juga |  KPK Menetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Vivid menambahkan, akibat perbuatannya, Kamaruddin dituduhkan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 311 auat (1) KUHP.

Dirinya tidak merinci, terkait kasus apa penetapan tersangka tersebut. Namun dari hasil penelusuran diketahui, bahwa hal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, soal pengelolaan dana Rp 300 triliun.

Kosasih melaporkan Kamaruddin ke polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022.

Ketika itu, Kamaruddin yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua ini, juga menyatakan Kosasih memiliki banyak istri gaib yang langsung dibantah oleh kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo.

Lihat Juga |  Situasi Pulau Rempang Makin Memanas, Warga Tolak Kedatangan Ditpam BP Batam di Jembatan IV

Dalam kanal YouTube Realita TV, Kamis, 25 Agustus 2022, Kamaruddin mengatakan, Dirut PT Taspen mengelola dana Rp 300 triliun untuk keperluan pencalonan presiden (capres) 2024. Menurutnya, uang ratusan triliun rupiah itu dikelola Kosasih bersama wanita-wanitanya. Para wanita itu disebut dipacari hingga dinikahi Kosasih secara gaib sesuai agama sang kekasih. (*)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

redaksi 9/Agu/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?