NewsNow.id, Jakarta – Tawaran melalukan trading, baik mata uang asing maupun saham saat ini banyak beredaran di berbagai media sosial. Namun perlu diwaspadai karena ini kerap dibungkus oleh perjudian secara online.
Seperti baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
Sebanyak 2 pelaku ditangkap dalam kasus tersebut. “Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus judi online ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, di Mabes Polri, Selasa (21/3/2023) lalu.
Dikatakannya, dua pelaku berinisial DA dan AN itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai payment agen. Keduanya ditangkap di Kabupaten Cirebon.
Diterangkan, awalnya penyidik Dittipidum melakukan penyelidikan terhadap situs trading bxxchanger.com, http://der..codan, situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dari hasil penelusuran ditemukan, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan berlipat jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik. Jika tebakan tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Namun, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.
Menurutnya, platform yang dijalankan para pelaku itu dalam kasus perjudian karena keuntungan yang didapat para pemainnya hanya bergantung pada peruntungan belaka. “Ini masuk ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar. Ditaksir dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” bebernya.
Penyidik tengah terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (RN)