Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Judi Online Sekarang Berkedok Trading
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Judi Online Sekarang Berkedok Trading

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mar/2023
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. [Foto: Dok. Polri]

NewsNow.id, Jakarta – Tawaran melalukan trading, baik mata uang asing maupun saham saat ini banyak beredaran di berbagai media sosial. Namun perlu diwaspadai karena ini kerap dibungkus oleh perjudian secara online.

Seperti baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Sebanyak 2 pelaku ditangkap dalam kasus tersebut. “Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus judi online ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, di Mabes Polri, Selasa (21/3/2023) lalu.

Lihat Juga |  Empat (4) Kadis Pemko Batam Dilantik Hari Ini

Dikatakannya, dua pelaku berinisial DA dan AN itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai payment agen. Keduanya ditangkap di Kabupaten Cirebon.

Diterangkan, awalnya penyidik Dittipidum melakukan penyelidikan terhadap situs trading bxxchanger.com, http://der..codan, situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dari hasil penelusuran ditemukan, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan berlipat jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik. Jika tebakan tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Namun, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Lihat Juga |  PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Menurutnya, platform yang dijalankan para pelaku itu dalam kasus perjudian karena keuntungan yang didapat para pemainnya hanya bergantung pada peruntungan belaka. “Ini masuk ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar. Ditaksir dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” bebernya.

Penyidik tengah terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 23/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?