Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Diduga Lakukan Penggelapan, Direksi Anak Usaha Holding BUMN Dipolisikan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Diduga Lakukan Penggelapan, Direksi Anak Usaha Holding BUMN Dipolisikan

Oleh: redaksi Terbit: 8/Mar/2023
Laboratorium kesehatan. [Foto: Dok. PT Farmalab]

NewsNow.id, Jakarta – Direktur PT Farmalab Indoutama, anak perusahaan salah satu anggota Holding BUMN, Arie Genipa Suhendi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dari hasil penelusuran, kabarnya, PT Farmalab Indoutama membeli barang alat kesehatan ke PT Joy Indo Medika dengan nilai sekitar Rp390 juta. Barang yang dibeli telah dikirim, namun sudah beberapa bulan tak kunjung dibayar.

“Kami sudah coba menagih kepada Farmalab Indoutama, namun tak kunjung dibayar juga,” aku Adhyatama Pradana Direktur Utama PT Joy Indo Medika, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Melihat gelagat tidak baik, PT Joy Indo Medika pun melaporkan Arie Genipa Suhendi dkk selaku Direksi PT Farmalab Indoutama ke Polres Jakarta Selatan. “Ada dugaan terjadi penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan PT Farmalab Indoutama,” tambah Adhyatama.

Lihat Juga |  Demi Keselamatan Awak Kapal, Kapal LCT MGS Akhirnya Dikandaskan di Perairan Dangas Sekupang

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan polisi. Diduga Direksi PT Farmalab Indoutama telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Ketika coba dikonfirmasi Honesti Basyir Direktur Utama PT Bio Farma mengaku, belum bisa banyak berkomentar dan mau melihat dulu duduk perkaranya secara jelas. (RN)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

redaksi 8/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Editor Oleh: Editor 11/Sep/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?