NewsNow.id, Jakarta – Direktur PT Farmalab Indoutama, anak perusahaan salah satu anggota Holding BUMN, Arie Genipa Suhendi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dari hasil penelusuran, kabarnya, PT Farmalab Indoutama membeli barang alat kesehatan ke PT Joy Indo Medika dengan nilai sekitar Rp390 juta. Barang yang dibeli telah dikirim, namun sudah beberapa bulan tak kunjung dibayar.
“Kami sudah coba menagih kepada Farmalab Indoutama, namun tak kunjung dibayar juga,” aku Adhyatama Pradana Direktur Utama PT Joy Indo Medika, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Melihat gelagat tidak baik, PT Joy Indo Medika pun melaporkan Arie Genipa Suhendi dkk selaku Direksi PT Farmalab Indoutama ke Polres Jakarta Selatan. “Ada dugaan terjadi penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan PT Farmalab Indoutama,” tambah Adhyatama.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan polisi. Diduga Direksi PT Farmalab Indoutama telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Ketika coba dikonfirmasi Honesti Basyir Direktur Utama PT Bio Farma mengaku, belum bisa banyak berkomentar dan mau melihat dulu duduk perkaranya secara jelas. (RN)