Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Diduga Lakukan Penggelapan, Direksi Anak Usaha Holding BUMN Dipolisikan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Diduga Lakukan Penggelapan, Direksi Anak Usaha Holding BUMN Dipolisikan

Oleh: redaksi Terbit: 8/Mar/2023
Laboratorium kesehatan. [Foto: Dok. PT Farmalab]

NewsNow.id, Jakarta – Direktur PT Farmalab Indoutama, anak perusahaan salah satu anggota Holding BUMN, Arie Genipa Suhendi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dari hasil penelusuran, kabarnya, PT Farmalab Indoutama membeli barang alat kesehatan ke PT Joy Indo Medika dengan nilai sekitar Rp390 juta. Barang yang dibeli telah dikirim, namun sudah beberapa bulan tak kunjung dibayar.

“Kami sudah coba menagih kepada Farmalab Indoutama, namun tak kunjung dibayar juga,” aku Adhyatama Pradana Direktur Utama PT Joy Indo Medika, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Melihat gelagat tidak baik, PT Joy Indo Medika pun melaporkan Arie Genipa Suhendi dkk selaku Direksi PT Farmalab Indoutama ke Polres Jakarta Selatan. “Ada dugaan terjadi penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan PT Farmalab Indoutama,” tambah Adhyatama.

Lihat Juga |  Inga… Inga… 23 Januari Cuti Bersama Imlek 2023

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan polisi. Diduga Direksi PT Farmalab Indoutama telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Ketika coba dikonfirmasi Honesti Basyir Direktur Utama PT Bio Farma mengaku, belum bisa banyak berkomentar dan mau melihat dulu duduk perkaranya secara jelas. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 8/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?