NewsNow.id, Jakarta – Pemerintah berencana merampingkan jumlah bandara berstatus internasional untuk lebih fokus menangani penerbangan domestik.
Menurut catatan, sejauh ini ada 32 bandara di Indonesia yang berlabel internasional. “Kita rencanakan cukup 14-15 bandara saja yang berstatus internasional,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Hal tersebut, kata Erick, sudah dibahas dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Perampingan jumlah bandara berstatus internasional tidak terlepas dari rencana pemerintah untuk mendongkrak pariwista nasional. Ini akan dilakukan melalui perbaikan konektivitas penerbangan domestik. Menurut data, sejauh ini kontribusi pariwisata domestik itu 70 persen dan 30 persen asing,” terangnya
Selain itu, dengan dikuranginya jumlah bandara internasional, sekaligus diharapkan mampu mengurangi perjalanan wisata masyarakat ke luar negeri.
Mengacu data laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 340 bandara yang tersebar di berbagai wilayah RI dan 32 di antaranya bandara internasional.
Dari 32 bandara, berikut bocoran kemungkinan bandara ini yang status internasionalnya akan dicabut: