Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Komisi VIII Minta BPKH Tanggung 50 Persen Biaya Haji Jemaah
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Terdakwa Kera.
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Komisi VIII Minta BPKH Tanggung 50 Persen Biaya Haji Jemaah

Oleh: redaksi Terbit: 8/Feb/2023
Ilustrasi naik haji/ umrah. [Foto: Republika]

NewsNow.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung 50 persen biaya haji setiap calon jemaah.

“Kalau usulan kami sebenarnya kalau bisa win-win solution-nya 50-50 persen, jadi jamaah menanggung 50 persen, BPKH harus menanggung 50 persen,” kata Kahfi saat konferensi pers di DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Menurut dia, hal memberatkan dari proporsi biaya haji yang diusulkan pemerintah adalah besaran kenaikan yang signifikan dan waktu pelunasan yang singkat.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan proporsi pembebanan biaya haji 70:30, di mana 70 persen biaya akan ditanggung oleh jemaah dan 30 persen dikeluarkan oleh pemerintah lewat dana manfaat haji.

Lihat Juga |  Kisah Pilu, Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Orang Tua Tak Mampu Beli Buku dan Pena

“Karena kenaikan BIPIH yang signifikan yang tahun 2022 posisi 30 persen dan 70 persen, 30 persen ditanggung jemaah, 70 persen ditanggung BPKH. Nah sekarang itu dibalik, jemaah 70 persen, BPKH 30 persen,” kata dia.

“Saya kira ini yang buat jamaah kaget karena kenaikan signifikan ditambah waktu yang sangat singkat melakukan pelunasan,” imbuhnya.

Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan kenaikan BPIH 2023 menjadi sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah itu, setiap jemaah akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022 sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen.

Lihat Juga |  Mega Cuan di Balik Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Tabrak UU Wilayah Pesisir

Belakangan, pemerintah mengusulkan penurunan biaya haji 2023 sebesar Rp2 juta dari usulan kenaikan awal.

Dengan usul penurunan itu, total biaya haji 2023 kini menjadi Rp96,4 juta dari semula Rp98,8 juta. Namun, pemerintah belum merinci apakah penurunan itu akan diambil dari biaya yang dibebankan dari jemaah atau dari nilai manfaat.

“Dan kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan in direct cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta, kemudian menjadi Rp96,4 juta, yaitu berkurang Rp2,4 juta,” ujar Direktur Jenderal Hilman Latief di rapat Komisi VIII DPR, Rabu (8/2). (*)

Baca Juga

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

Terdakwa Kera.

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 8/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Editor Oleh: Editor 22/Okt/2026
Terdakwa Kera
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
Terdakwa Kera.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?