NewsNow.id, Jakarta – Para penghuni lembaga terhormat di negara ini yang juga representasi suara rakyat Indonesia, ternyata bisa berubah menjadi seorang pengemis, terutama jelang Lebaran.
Diduga para anggota DPR RI banyak ‘bergerilya’ mencari tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), dengan dalih untuk diberikan ke konstituen.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI antara Komisi VII DPR dengan PT Pertamina (Persero), beberapa waktu lalu. Pada rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian, jelas-jelas mengungkapkan sulitnya mendapatkan sedekah sarung dari Pertamina. Ramson mengklaim, sarung itu nantinya akan diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
Pada RDP tersebut, Ramson mengaku sulit meminta sedekah sarung kepada Pertamina karena harus izin ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Mendapat laporan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR langsung memberikan teguran secara lisan kepada Ramson Siagian. “Tidak etis ya, minta-minta begitu, sekalipun untuk konstituen di dapilnya,” kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman yang juga berasal dari Partai Gerindra, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Karenanya, aku Habiburokhman, MKD telah memberikan peringatan secara lisan kepada Ramson.
Kata dia, pernyataan Ramson dinilai bisa mengarah ke pelanggaran kode etik anggota DPR. Khususnya Pasal 4 bahwa anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan kerja dengan mitra kerja. Anggota DPR dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dijelaskannya, anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitra kerja. Termasuk pihak Pertamina terkait kebijakan CSR. Tidak boleh mengintervensi harus masuk ke mana, itu yang punya programlah yang berhak menentukan yaitu, Pertamina. Tidak harus di dapil anggota DPR yang komisinya terkait.
“Sekalipun maksud Pak Ramson untuk konstituennya, hal itu tetap menyalahi kode etik anggota DPR. “Tidak bisa disetir-setir agar BUMN tersebut memberikan ke mana saja. Walaupun bukan untuk dia pribadi, tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya. (RN)