Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Lucu! Kasus 303, Hakim Vonis Kasir Judi 16 Bulan Penjara Tapi Pemiliknya Cuma 12 Bulan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Lucu! Kasus 303, Hakim Vonis Kasir Judi 16 Bulan Penjara Tapi Pemiliknya Cuma 12 Bulan

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jan/2023
Kolase foto. Tek Siong (kiri) dan Hakim Philip Soentpiet. [Foto: Tribun Medan]

NewsNow.id, Jakarta – Kejadian menggelikan terjadi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Hakim memvonis Tek Siong pemilik arena judi di Kompleks Asia Mega Mas Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dengan hukuman satu tahun penjara alias 12 bulan. Sementara pada berkas perkara lain, dua kasir yang bertugas di arena perjudian milik Tek Siong justru divonis lebih berat, 16 bulan penjara.

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara virtual di PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Soentpiet menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Tek Siong karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dalam kondisi berobat, dan belum pernah dihukum,” kata Philip di PN Medan, Rabu kemarin.

Lihat Juga |  Bulog Siap Pasok, Distributor Menutup Pintu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Vonis hakim terbilang ringan. Sebab, dalam putusan hakim pada perkara 303 yang lain, Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri, dua kasir yang bekerja di arena judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gun di Kompleks Asia Mega Mas, Medan, masing-masing divonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan, lebih berat dari vonis Tek Siong.

Padahal, pertimbangan hakim juga sama seperti kepada Tek Siong. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Para terdakwa kasus 303 ini merupakan hasil penggerebekan aparat kepolisian. Kedua kasir yang statusnya hanya pekerja itu digelandang ke kantor polisi. Ikut disita 15 unit mesin slot merek Dong Man, You Xi, 6 unit UPS, 1 buah ekspedisi warna hijau, 1 buah cip pengisi dan peng-cancel koin, dan uang tunai Rp 42.061.000 diamankan.

Lihat Juga |  Medan Masuk Daftar Kota Pintar Dunia 2023, Kalahkan Athena dan Roma

Kepada penyidik, kedua kasir itu mengaku tempat judi tersebut milik Tek Siong. Lho, tapi kenapa kedua kasir itu divonis lebih berat dari pemilik arena judinya? Bahkan, JPU pun ikut-ikutan mengeluarkan tuntutan yang berbeda. Lebih berat tuntutan kepada kasir, dari pada pemilik judinya? Bukankah harus sebaliknya, ada apa? (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 19/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?