NewsNow.id, Jakarta – Kejadian menggelikan terjadi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Hakim memvonis Tek Siong pemilik arena judi di Kompleks Asia Mega Mas Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dengan hukuman satu tahun penjara alias 12 bulan. Sementara pada berkas perkara lain, dua kasir yang bertugas di arena perjudian milik Tek Siong justru divonis lebih berat, 16 bulan penjara.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara virtual di PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Soentpiet menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Tek Siong karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dalam kondisi berobat, dan belum pernah dihukum,” kata Philip di PN Medan, Rabu kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Vonis hakim terbilang ringan. Sebab, dalam putusan hakim pada perkara 303 yang lain, Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri, dua kasir yang bekerja di arena judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gun di Kompleks Asia Mega Mas, Medan, masing-masing divonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan, lebih berat dari vonis Tek Siong.
Padahal, pertimbangan hakim juga sama seperti kepada Tek Siong. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Para terdakwa kasus 303 ini merupakan hasil penggerebekan aparat kepolisian. Kedua kasir yang statusnya hanya pekerja itu digelandang ke kantor polisi. Ikut disita 15 unit mesin slot merek Dong Man, You Xi, 6 unit UPS, 1 buah ekspedisi warna hijau, 1 buah cip pengisi dan peng-cancel koin, dan uang tunai Rp 42.061.000 diamankan.
Kepada penyidik, kedua kasir itu mengaku tempat judi tersebut milik Tek Siong. Lho, tapi kenapa kedua kasir itu divonis lebih berat dari pemilik arena judinya? Bahkan, JPU pun ikut-ikutan mengeluarkan tuntutan yang berbeda. Lebih berat tuntutan kepada kasir, dari pada pemilik judinya? Bukankah harus sebaliknya, ada apa? (RN)