Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: INSA Nilai Urgen Pembentukan Badan Tunggal Penjaga Laut dan Pantai
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

INSA Nilai Urgen Pembentukan Badan Tunggal Penjaga Laut dan Pantai

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto. [Foto: Dok. Pribadi]

NewsNow.id, Jakarta – Pembentukan badan tunggal penjaga laut dan pantai atau Sea and Coast Guard dinilai penting guna menjamin kelancaran logistik nasional. Selain itu, hal tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) atau Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia, Carmelita Hartoto dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/3/2023). “Pembentukan penjaga laut dan pantai perlu segera terealisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistik nasional menjadi 17 persen dari PDB,” kata Carmelita.

Dijelaskannya, biaya logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB, lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya. Penyebabnya, kegiatan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan kegiatan multimoda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya.

Lihat Juga |  Diduga Lakukan Penggelapan, Direksi Anak Usaha Holding BUMN Dipolisikan

“Peran badan tunggal penjaga laut dan pantai menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut, sehingga kegiatan logistik nasional berjalan lancar,” ujarnya.

Dia menilai, ada beberapa dampak negatif dari belum terbentuknya penjaga laut dan pantai, di antaranya, seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran, ada hambatan operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah.

Saat akan berlayar, kapal dipastikan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar. Harusnya, kata Carmelita, bila sebuah kapal dicurigai melakukan pelanggaran, bisa diperiksa di pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut.

Lihat Juga |  Jika Air Tak Mengalir 24 Jam, KSO SPAM Batam Terancam Diputus

Menurut Pasal 352 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dikatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Karenanya, INSA mendesak segera terbentuk penjaga laut dan pantai di Indonesia. “Kita berharap agar sesegera mungkin Indonesia memiliki penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan biaya logistik nasional.” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?