Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: INSA Nilai Urgen Pembentukan Badan Tunggal Penjaga Laut dan Pantai
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

INSA Nilai Urgen Pembentukan Badan Tunggal Penjaga Laut dan Pantai

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto. [Foto: Dok. Pribadi]

NewsNow.id, Jakarta – Pembentukan badan tunggal penjaga laut dan pantai atau Sea and Coast Guard dinilai penting guna menjamin kelancaran logistik nasional. Selain itu, hal tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) atau Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia, Carmelita Hartoto dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/3/2023). “Pembentukan penjaga laut dan pantai perlu segera terealisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistik nasional menjadi 17 persen dari PDB,” kata Carmelita.

Dijelaskannya, biaya logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB, lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya. Penyebabnya, kegiatan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan kegiatan multimoda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya.

Lihat Juga |  Turis India Kehilangan Barang di Feri Malaysia Tujuan Batam, Dideportasi Sebelum Bisa Melapor

“Peran badan tunggal penjaga laut dan pantai menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut, sehingga kegiatan logistik nasional berjalan lancar,” ujarnya.

Dia menilai, ada beberapa dampak negatif dari belum terbentuknya penjaga laut dan pantai, di antaranya, seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran, ada hambatan operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah.

Saat akan berlayar, kapal dipastikan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar. Harusnya, kata Carmelita, bila sebuah kapal dicurigai melakukan pelanggaran, bisa diperiksa di pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut.

Lihat Juga |  Seminar Nasional Peradi-UKI, Prof Otto Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU TPKS

Menurut Pasal 352 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dikatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Karenanya, INSA mendesak segera terbentuk penjaga laut dan pantai di Indonesia. “Kita berharap agar sesegera mungkin Indonesia memiliki penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan biaya logistik nasional.” tukasnya. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?