NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengundang partai politik peserta Pemilu 2024, untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis, 12 Oktober 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU, menjelaskan kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
“KPU akan mengundang partai politik untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi di mana KPU akan memberikan penjelasan regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, pada 12 Oktober nanti,” ujarnya.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sendiri sudah disepakati melalui rapat konsultasi dengan DPR dan pembentuk undang-undang yakni, 19-25 Oktober 2023.
Meski begitu, hingga kini KPU belum mengundangkan peraturan KPU (PKPU) terkait hal itu sebagai dasar hukumnya. “PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih dalam proses pengundangan dan segera diunggah melalui laman JDIH KPU,” jelasnya.
Dijelaskan, yang menjadi pertimbangan KPU mengubah jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 adalah aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan, bukan aspek politik.
Seperti diketahui, saat ini baru ada satu pasangan Capres/Cawapres yang sudah dideklarasikan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sementara dua kandidat Capres lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum memiliki Cawapres. (RN)