Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 12 Oktober, KPU Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Capres-Cawapres ke Parpol
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

12 Oktober, KPU Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Capres-Cawapres ke Parpol

Oleh: redaksi Terbit: 10/Okt/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengundang partai politik peserta Pemilu 2024, untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis, 12 Oktober 2023.

Anggota KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU, menjelaskan kepada awak media, Selasa (10/10/2023).

“KPU akan mengundang partai politik untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi di mana KPU akan memberikan penjelasan regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, pada 12 Oktober nanti,” ujarnya.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sendiri sudah disepakati melalui rapat konsultasi dengan DPR dan pembentuk undang-undang yakni, 19-25 Oktober 2023.

Lihat Juga |  KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222 Pemilih

Meski begitu, hingga kini KPU belum mengundangkan peraturan KPU (PKPU) terkait hal itu sebagai dasar hukumnya. “PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih dalam proses pengundangan dan segera diunggah melalui laman JDIH KPU,” jelasnya.

Dijelaskan, yang menjadi pertimbangan KPU mengubah jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 adalah aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan, bukan aspek politik.

Seperti diketahui, saat ini baru ada satu pasangan Capres/Cawapres yang sudah dideklarasikan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sementara dua kandidat Capres lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum memiliki Cawapres. (RN)

Baca Juga

Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi

Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

redaksi 10/Okt/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?