Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 12 Oktober, KPU Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Capres-Cawapres ke Parpol
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

12 Oktober, KPU Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Capres-Cawapres ke Parpol

Oleh: redaksi Terbit: 10/Okt/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengundang partai politik peserta Pemilu 2024, untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis, 12 Oktober 2023.

Anggota KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU, menjelaskan kepada awak media, Selasa (10/10/2023).

“KPU akan mengundang partai politik untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi di mana KPU akan memberikan penjelasan regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, pada 12 Oktober nanti,” ujarnya.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sendiri sudah disepakati melalui rapat konsultasi dengan DPR dan pembentuk undang-undang yakni, 19-25 Oktober 2023.

Lihat Juga |  Ketua PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri); Saibansah Dardani Dikukuhkan Jadi Petugas Haji 2026

Meski begitu, hingga kini KPU belum mengundangkan peraturan KPU (PKPU) terkait hal itu sebagai dasar hukumnya. “PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih dalam proses pengundangan dan segera diunggah melalui laman JDIH KPU,” jelasnya.

Dijelaskan, yang menjadi pertimbangan KPU mengubah jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 adalah aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan, bukan aspek politik.

Seperti diketahui, saat ini baru ada satu pasangan Capres/Cawapres yang sudah dideklarasikan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sementara dua kandidat Capres lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum memiliki Cawapres. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

redaksi 10/Okt/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?