Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 12 April Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tentukan Nasib Sambo Cs
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

12 April Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tentukan Nasib Sambo Cs

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mar/2023

NewsNow.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memutuskan kasus empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dalam sidang pidana banding, pada Rabu, 12 April 2023.

“Kami sudah menerima dan meregister berkas perkara banding 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara juga sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dikatakannya, majelis hakim juga telah mempelajari berkas perkara. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” lanjut Binsar.

Lihat Juga |  Lebih Simpel, Begini Cara BI Checking Sendiri Pakai Aplikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, ke-4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran mereka merasa tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun Ferdy Sambo, divonis hukuman pidana mati. Lalu Putri Candrawathi, istrinya, dihukum 20 tahun penjara.Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3).

Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Lihat Juga |  IPW: Diduga Ada TPPU Dibalik Gratifikasi Wamenkumham

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. “Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP,” kata Ketut, di Jakarta, hari ini. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 23/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?