Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 12 April Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tentukan Nasib Sambo Cs
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

12 April Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tentukan Nasib Sambo Cs

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mar/2023

NewsNow.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memutuskan kasus empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dalam sidang pidana banding, pada Rabu, 12 April 2023.

“Kami sudah menerima dan meregister berkas perkara banding 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara juga sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dikatakannya, majelis hakim juga telah mempelajari berkas perkara. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” lanjut Binsar.

Lihat Juga |  Meriahkan HPN 2023, Ekspedisi Kaldera Geopark Toba SMSI Dimulai

Seperti diberitakan sebelumnya, ke-4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran mereka merasa tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun Ferdy Sambo, divonis hukuman pidana mati. Lalu Putri Candrawathi, istrinya, dihukum 20 tahun penjara.Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3).

Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Lihat Juga |  Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. “Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP,” kata Ketut, di Jakarta, hari ini. (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 23/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?