Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 10 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Kasasi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 10 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Kasasi

Oleh: redaksi Terbit: 10/Des/2023
Lukas Enembe. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dari 8 menjadi 10 tahun. Tidak tinggal diam, Lukas, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi. Pengadilan menyatakan bahwa Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.

“Vonis di PN Jakpus saja kami nilai tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang berkeadilan, apalagi putusan di PT Jakarta,” kata Prof OC Kaligis, Kuasa Hukum Lukas Enembe, kepada NewsNow.id, Sabtu (9/12/2023).

Dia membenarkan saat ditanya, apakah Lukas akan mengajukan kasasi. “Pasti, kami akan ajukan kasasi. Kami akan terus mencari keadilan itu karena putusan yang diberikan kami nilai tidak melalui pertimbangan hukum yang jelas,” ujar OC Kaligis.

Lihat Juga |  Piala Dunia 2022: Kejutan Maroko Singkirkan Spanyol, Portugal Menggila 6-1

Dalam amar putusannya, Majelis Banding yang dipimpin oleh Herri Swantoro (Ketua) dan anggota-anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun, menegaskan kembali bahwa Lukas Enembe bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan,” ujar Majelis Banding seperti salinan putusan banding dari website PT Jakarta.

Selain itu, pengadilan juga membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun.

Lihat Juga |  HMI Jayawijaya Acungkan Jempol Terhadap Kinerja Timsel Calon KPU Papua Pegunungan

Diputuskan juga bahwa Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

Lebih jauh Majelis Banding menyatakan, karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 10/Des/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?