Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 10 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Kasasi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 10 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Kasasi

Oleh: redaksi Terbit: 10/Des/2023
Lukas Enembe. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dari 8 menjadi 10 tahun. Tidak tinggal diam, Lukas, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi. Pengadilan menyatakan bahwa Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.

“Vonis di PN Jakpus saja kami nilai tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang berkeadilan, apalagi putusan di PT Jakarta,” kata Prof OC Kaligis, Kuasa Hukum Lukas Enembe, kepada NewsNow.id, Sabtu (9/12/2023).

Dia membenarkan saat ditanya, apakah Lukas akan mengajukan kasasi. “Pasti, kami akan ajukan kasasi. Kami akan terus mencari keadilan itu karena putusan yang diberikan kami nilai tidak melalui pertimbangan hukum yang jelas,” ujar OC Kaligis.

Lihat Juga |  Bagi ASN Prapensiun dan Purnabakti di Inhu, Solusi Masa Tua Berkah

Dalam amar putusannya, Majelis Banding yang dipimpin oleh Herri Swantoro (Ketua) dan anggota-anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun, menegaskan kembali bahwa Lukas Enembe bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan,” ujar Majelis Banding seperti salinan putusan banding dari website PT Jakarta.

Selain itu, pengadilan juga membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun.

Lihat Juga |  Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?

Diputuskan juga bahwa Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

Lebih jauh Majelis Banding menyatakan, karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 10/Des/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?