NewsNow.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dari 8 menjadi 10 tahun. Tidak tinggal diam, Lukas, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi. Pengadilan menyatakan bahwa Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.
“Vonis di PN Jakpus saja kami nilai tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang berkeadilan, apalagi putusan di PT Jakarta,” kata Prof OC Kaligis, Kuasa Hukum Lukas Enembe, kepada NewsNow.id, Sabtu (9/12/2023).
Dia membenarkan saat ditanya, apakah Lukas akan mengajukan kasasi. “Pasti, kami akan ajukan kasasi. Kami akan terus mencari keadilan itu karena putusan yang diberikan kami nilai tidak melalui pertimbangan hukum yang jelas,” ujar OC Kaligis.
Dalam amar putusannya, Majelis Banding yang dipimpin oleh Herri Swantoro (Ketua) dan anggota-anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun, menegaskan kembali bahwa Lukas Enembe bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan,” ujar Majelis Banding seperti salinan putusan banding dari website PT Jakarta.
Selain itu, pengadilan juga membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun.
Diputuskan juga bahwa Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.
Lebih jauh Majelis Banding menyatakan, karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat. (RN)