NewsNow.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal hukuman penjara selama 13 tahun di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/02/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun.
Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal misalnya usia yang masih muda serta statusnya telah berkeluarga. Namun hakim juga menjelaskan hal memberatkan sebab terdakwa dinilai berbeli-belit dalam persidangan.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah empat terdakwa yang divonis hakim dan keempatnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Senin (13/02), Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati. Di hari yang sama, istrinya Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun dari tuntutan 8 tahun.
Lalu, Selasa (14/02), Kuat Ma’ruf yang dituntut 8 tahun penjara, dihukum 15 tahun penjara. Sidang selanjutnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Kini, tinggal menunggu sidang vonis terdakwa Richard Eliezer yang dijadwalkan besok, Rabu (15/02).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)