Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Empat dari Lima Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal hukuman penjara selama 13 tahun di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/02/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun.

Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal misalnya usia yang masih muda serta statusnya telah berkeluarga. Namun hakim juga menjelaskan hal memberatkan sebab terdakwa dinilai berbeli-belit dalam persidangan.

Lihat Juga |  DPD RI Bakal Panggil Wali Kota dan BP Batam Tuntaskan Masalah Warga Rempang

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah empat terdakwa yang divonis hakim dan keempatnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Senin (13/02), Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati. Di hari yang sama, istrinya Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun dari tuntutan 8 tahun.

Lalu, Selasa (14/02), Kuat Ma’ruf yang dituntut 8 tahun penjara, dihukum 15 tahun penjara. Sidang selanjutnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun.

Kini, tinggal menunggu sidang vonis terdakwa Richard Eliezer yang dijadwalkan besok, Rabu (15/02).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Lihat Juga |  Laksma Rakhmawanto Tegaskan Bakamla Hanya Berwenang Menjaga Barang Bukti Super Tanker MT Arman 114 dan Kargo

Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?