Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Anak Buah Singgung Ferdy Sambo: Pimpinan Saya Sosok yang Tak Menjaga, Menarik ke Jurang dan Mengancam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Anak Buah Singgung Ferdy Sambo: Pimpinan Saya Sosok yang Tak Menjaga, Menarik ke Jurang dan Mengancam

Oleh: redaksi Terbit: 3/Feb/2023
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. [Foto: KOMPAS.com]

NewsNow.id, Jakarta – Terdakwa Arif Rachman Arifin menyesalkan sikap Ferdy Sambo yang turut menyeratnya ke pusaran kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak hanya Arif, lima anak buah Sambo lainnya di kepolisian kini turut menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Yosua.

Ini Arif sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

“Posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh,” kata Arif dalam sidang.

Menurut Arif, keamanan dan keselamatan anak buah seyogianya menjadi tanggung jawab atasan. Sudah selayaknya atasan mendukung, membela, dan melindungi bawahan.

Jika terdapat masalah, atasan seharusnya mencari solusi, membina, dan membimbing. Namun, hal ini tak tercermin di diri Ferdy Sambo.

Terseretnya Arif dalam kasus ini bermula ketika dia dan beberapa anak buah Ferdy Sambo lainnya menonton rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lihat Juga |  BANI Menangkan BKUM, MMI Diduga Mau Langgengkan Kekuasaan

Betapa terkejutnya Arif melihat rekaman tersebut menunjukkan Yosua masih hidup ketika Sambo datang ke rumah dinas.

Sebab, narasi yang beredar saat itu menyebutkan bahwa Sambo tiba di rumah dinas setelah Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Seketika, Arif langsung melapor ke atasannya, Hendra Kurniawan, yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal).

Sedianya Arif berharap Hendra mendukung dia untuk melaporkan kejanggalan ini langsung ke pimpinan Polri. Namun, yang terjadi, Hendra justru mengajak Arif bertemu langsung dengan Sambo.

“Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung saya, malah dihadapkan untuk tatap muka,” ujar Arif.

Di ruangan Sambo di Mabes Polri saat itu, Arif menceritakan kejanggalan yang dia lihat di rekaman CCTV.

Menurutnya, suasana ketika itu sangat tegang. Sambo tak bisa lagi mengontrol emosi hingga menangis di hadapannya.

Lihat Juga |  Penjambret Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, di Tangkap Polisi

Sampai akhirnya, terlontar ucapan dari Sambo bernada mengancam dan marah, mewanti-wanti Arif untuk tidak menyebarkan isi rekaman CCTV. Sambo juga memerintahkan Arif memusnahkan dokumen tersebut.

“Selanjutnya bahkan menjadi marah karena saya berusaha untuk jujur agar terlepas dari tarikan yang bisa menjerumuskan ke dalam jurang yang lebih dalam lagi,” kata Arif.

Arif pun ketakutan dan merasa terancam. Dia tak kuasa menolak perintah atasannya lantaran jabatan Sambo lebih tinggi darinya.

Akhirnya, tak lama setelah menghadap Sambo, Arif memerintahkan bawahannya untuk menghapus rekaman CCTV itu. Dia juga menghancurkan laptop yang sempat menampung dokumen tersebut.

“Saya hanya berharap setelah tidak dibela, dijerumuskan, dimusuhi, kini masih ada keadilan untuk saya di persidangan ini,” tutur Arif dengan suara bergetar menahan tangis.

Adapun Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lihat Juga |  Janjikan Pemulihan Bertahap dan Kirim Tangki Air untuk Warga Tiban yang Kesulitan Air

Dalam perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Arif juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Selain Arif, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Pada pokoknya, keenam terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

Sumber: Kompas
redaksi 3/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?