Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs

Oleh: redaksi Terbit: 11/Apr/2023
Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Sidang putusan banding terhadap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs, akan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu besok.

Upaya banding tak hanya diajukan oleh Ferdy Sambo, tapi juga terdakwa lainnya antara lain, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Rencananya, putusan terhadap beberapa terdakwa ini juga akan dibacakan di hari yang sama.

Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, Samuel Hutabarat dengan lugas berharap Majelis Hakim menolak permintaan banding dari para terdakwa tersebut. “Kami berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak permohonan banding mereka,” ujar Samuel, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Lihat Juga |  Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Sahabat Pengadilan, Harapkan Vonis Ringan untuk Eliezer

Dia mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah pantas untuk mereka semua. “Saya berharap putusan Majelis Tinggi bisa menguatkan putusan-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap FS, PC, RR, dan Kuat Maruf,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding karena tak terima terhadap putusan PN Jaksel. Mereka masing-masing divonis berbeda.

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dihukum selama 15 tahun penjara. (RN)

Baca Juga

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

redaksi 11/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Belanja Pemko Batam dan Pegawai Naik, Setahun setelah Amsakar Achmad dan Li Claudia Memimpin

Editor Oleh: Editor 8/Apr/2026
KPK Sebut Batam Potensi Tinggi Korupsi: 99 Pengaduan Sejak 2023
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
KPK Peringatkan Pejabat Negara Patuh Laporkan Kekayaan: Ini LHKPN Pejabat BP Batam
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?