Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs

Oleh: redaksi Terbit: 11/Apr/2023
Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Sidang putusan banding terhadap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs, akan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu besok.

Upaya banding tak hanya diajukan oleh Ferdy Sambo, tapi juga terdakwa lainnya antara lain, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Rencananya, putusan terhadap beberapa terdakwa ini juga akan dibacakan di hari yang sama.

Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, Samuel Hutabarat dengan lugas berharap Majelis Hakim menolak permintaan banding dari para terdakwa tersebut. “Kami berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak permohonan banding mereka,” ujar Samuel, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Lihat Juga |  DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Dia mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah pantas untuk mereka semua. “Saya berharap putusan Majelis Tinggi bisa menguatkan putusan-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap FS, PC, RR, dan Kuat Maruf,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding karena tak terima terhadap putusan PN Jaksel. Mereka masing-masing divonis berbeda.

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dihukum selama 15 tahun penjara. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 11/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?