NewsNow.id, Batam – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap ada 4,4 juta PMI nonprosedural alias ditempatkan secara ilegal di luar negeri (LN).
Dijelaskan Benny, angka 4,4 juta tersebut merupakan selisih antara jumlah PMI yang terdaftar di sistem BP2MI dengan data World Bank menyebut sebanyak 9 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri.
“Namun sesungguhnya, dari 9 juta hanya 4,6 juta mereka yang terdaftar secara resmi di sistem yang dimiliki BP2MI,” kata Benny dalam sambutannya pada diskusi publik bertema ‘Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia’ di Ballroom B Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, dikutip dari BatamNow.cok, Jumat (7/4/2023).
Benny melanjutkan, sekitar 90 persen dari 4,4 juta PMI di LN itu ditempatkan secara tidak resmi oleh para sindikat dan mafia di Indonesia dan juga negara penempatan.
Karena ditempatkan tak sesuai prosedur, jutaan PMI ini rentan mengalami eksploitasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji tidak dibayar, PHK sepihak, diperjualbelikan antar-majikan bahkan dipaksa bekerja over time hingga 20 jam sehari.
“Bahkan anak-anak bangsa yang bekerja di laut lepas di atas kapal, mengalami kekerasan, meninggal, jenazahnya dilarungkan atau dibuang di tengah lautan lepas,” tukasnya.
Nahas, tak jarang para “Pahlawan Devisa” itu pulang tak bernyawa. Dalam tiga tahun terakhir (2020 hingga 3 April 2023) saja, sebanyak 1.859 jenazah PMI dipulangkan ke Indonesia. “Rata-rata setiap hari dua peti jenazah masuk melalui pelabuhan maupun masuk melalui bandara-bandara kita, mereka 90 persen yang dulu berangkat secara tidak resmi,” terang Benny.
Dalam tiga tahun itu juga, lanjutnya, ada 91.353 yang dipulangkan BP2MI yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “90 persen mereka adalah yang dulu berangkatnya tidak resmi,” ucapnya.
Demikian juga PMI yang sakit sebanyak 3.303, dimana 90 persen di antaranya yang dulu berangkatnya tidak resmi.
Disebutkan Benny, BP2MI juga melakukan pencegahan pemberangkatan PMI ilegal dengan menyelamatkan 7.268 calon PMI dari tempat-tempat penampungan seperti hotel dan apartemen. “80 persen adalah perempuan, mereka yang hampir diberangkatkan baik ke negara Timur Tengah maupun Malaysia,” ucapnya.
Selama Januari 2020 hingga Maret 2023, BP2MI melimpahkan 714 kasus ke kepolisian, 255 kasus ke kejaksaan dan 42 kasus sudah vonis tetap. Benny menyebutkan, hukuman ymg dijatuhkan masih relatif rendah sehingga tidak memberi efek jera terhadap terpidana maupun sindikat pengiriman PMI ilegal.
Benny berharap Polri, TNI dan semua masyarakat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menumpas praktik penempatan PMI ilegal.
Kepala BP2MI ini juga mengingatkan bahwa PMI adalah pahlawan devisa yang setiap tahunnya menyumbang ratusan triliun ke pendapatan negara, terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas. Devisa pada 2022 tercatat sebesar Rp 135,8 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang hnaya Rp 127,4 triliun.
“Jika ada aparatur negara yang masih memiliki pandangan memandang rendah, memandang remeh, memandang sebelah mata, bahkan melakukan perbuatan-perbuatan mengeksploitasi mereka, maka sesungguhnya mereka bukan pejabat negara tapi sesungguhnya musuh negara,” tegas Benny. (*)