Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Seminar Nasional Peradi-UKI, Prof Otto Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU TPKS
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Seminar Nasional Peradi-UKI, Prof Otto Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU TPKS

Oleh: redaksi Terbit: 27/Jan/2023
Konferensi pers Seminar Nasional "Proteksi Diri dari Predator Seksual" yang diadakan Peradi bekerjasama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI), secara hybrid, Kamis (26/1/2023). [Foto: Dok. Peradi)

NewsNow.id, Jakarta – Perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebab itu adalah amanat Konstitusi Indonesia.

Penegasan itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan pada Seminar Nasional bertema “Proteksi Diri dari Predator Seksual” yang diadakan Peradi bekerjasama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI), secara hybrid, Kamis (26/1/2023).

“Persoalan kekerasan seksual sudah ada sejak dahulu kala. Karena itu, kehadiran UU TPKS sangatlah penting, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kupas Prof Otto.

Prof Otto menilai, munculnya anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antar-individu adalah keliru karena UUD menyatakan melindungi HAM.

Lihat Juga |  Waspada; Simpang Bengkong Baru Kembali Alami Longsor

Baginya, dalam menangani kekerasan seksual, sambung Prof Otto, haruslah memperhatikan korban. “Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir. Karenanya, seminar nasional ini sangat penting sekali,” tambah Prof Otto.

Seminar Nasional “Proteksi Diri dari Predator Seksual”, Kamis (26/1/2023). [Foto: Dok. Peradi)

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam sambutannya mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan.

Dia mengungkapkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021, di mana 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun, mengalami kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

“Bahkan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir meningkat dari 4,7% pada 2016, menjadi 5,2% pada tahun 2021,” ungkapnya.

Lihat Juga |  Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Dijabarkan, hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2021, yakni 4 dari 100 anak laki-laki usia 13–17 tahun di perkotaan, pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun nonkontak di sepanjang hidupnya. Sementara di pedesaan, prevalensinya sebanyak 3 dari 100 anak laki-laki. “Bagi anak perempuan yang tinggal baik di perkotaan bahkan perdesaan, prevalensinya bahkan 2 kali lipatnya anak laki-laki, yaitu 8 dari 100,” katanya.

Bintang menilai, angka-angka tersebut merupakan fenomena gunung es, yakni jumah korban dan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan.

“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” pintanya.

Lihat Juga |  KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Oleh karena itu, kata Bintang, lahirnya UU 12 Tahun 2022, merupakan suatu bukti bahwa negara sangat berupaya melindungi rakyatnya. Ia berharap semua pihak mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

Sementara itu, Rektor UKI, Dr Dhaniswara K Raharjo menyebutkan salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapapun, baik perempuan atau laki-laki harus berani melawan. “Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

redaksi 27/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?