Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri
30/Okt/2026
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jan/2023
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Pengacara kondang yang juga merupakan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan turut menanggapi soal tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer.

Otto mengaku kaget dengan tuntutan itu, dan menilai jaksa hanya hebat saat memberikan dakwaan tapi madul saat menuntut.

“Itu yang saya lihat bahwa tuntutan jaksa itu tidak sehebat dakwaannya. Jika kelihatannya menggebu di dakwaan, sementara di tuntutan saya lihat itu mandul,” kata Otto ketika ditemui di Kota Bandung, Rabu (18/1/2023).

Otto memprediksi tuntutan yang dijatuhkan pada Eliezer itu bakal jadi bahan perdebatan. Ia juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang tidak memberikan penjelasan spesifik atas hal yang meringankan tuntutan Eliezer.

Lihat Juga |  Seram, Kini Muncul Fenomena Pabrik di Jakarta Ramai Dijual

“Karena prinsip dasarnya kan, kalau disebut ini adalah perbuatan berencana, tentunya kalau berencana ini kan bersama-sama, memang ada peran yang berbeda tapi sangat jomplang antara Putri [Candrawathi], maupun [dengan terdakwa] yang lain-lain itu,” ucap Otto.

“Di dalam pertimbangan tuntutannya, tidak ada disebutkan alasan yang meringankan kecuali hal yang pernah dihukum dan sebagainya, jadi gak ada yang spesifik yang dibuat alasan meringankan seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sejumlah pendukung Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut. Bahkan Eliezer terlihat sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan tersebut. Ia sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya. (*)

Baca Juga

Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

Sumber: kumparan
redaksi 19/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?