Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Indef: Harus Teliti Betul Pilih Direksi BUMN Supaya APBN Tidak Ambyar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Indef: Harus Teliti Betul Pilih Direksi BUMN Supaya APBN Tidak Ambyar

Oleh: redaksi Terbit: 29/Mar/2023
Kepala Pusat Makroekonomi and Finance dari INDEF (Institut for Development of Economics and Finance) Rizal Taufikurahman. [Foto: Dok. Pribadi]

NewsNow.id, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih Direksi BUMN, baik di induk, anak sampai cucu perusahaan plat merah. Kalau tidak, dikhawatirkan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) bisa ambyar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Makroekonomi and Finance dari INDEF (Institut for Development of Economics and Finance) Rizal Taufikurahman, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baru-baru ini, Menteri BUMN telah berhasil menuntaskan Omnibus Law BUMN. Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, dari 45 Peraturan Menteri telah dipangkas menjadi hanya 3 buah saja. Salah satunya, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Teddy Bharata mengatakan, salah satu amanat penting dari PER-3/MBU/03/2023 adalah Menteri BUMN akan menyusun secara berkala daftar rekam jejak Direksi dan Calon Direksi BUMN. Daftar rekam jejak ini jadi acuan untuk pengangkatan Direksi BUMN. “Harus di lihat rekam jejak setiap Direksi BUMN, harus kredibel dan bersih,” ujar Teddy.

Rizal mengapresiasi Omnibus Law Peraturan Menteri BUMN yang mengatur mengenai pola pemilihan direksi BUMN berdasarkan rekam jejak kinerja dan kredibilitas Direksi perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Lihat Juga |  6 BUMN Terancam Bangkrut, Ini Profilnya

Dia mengingatkan bahwa Peraturan Menteri itu harus menyasar bukan hanya untuk Direksi Holding, tetapi harus komprehensif, mulai dari induk, anak hingga cucu perusahaan BUMN. Ini semata untuk mencapai good governance di BUMN, di mana harus mengedepankan kompetensi, profesionalitas, rekam jejak, dan pengalaman yang mumpuni. Bila tidak, maka peran BUMN sebagai pemberi kontribusi dalam meningkatkan pendapat nasional akan buyar.

“Pengangkatan direksi di lingkup BUMN ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri BUMN,” ujarnya.

Rizal mengingatkan, kesalahan dalam memilih direksi di BUMN akan membuat kinerja perusahaan pelat merah tersebut justru merosot dan berdampak pada terjun bebasnya pendapatan nasional kian turun. “BUMN mempunyai tupoksi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional. Jadi, harus dipilih orang-orang yang benar-benar capable, bukan lantaran like or dislike,” tukasnya.

Baru-baru ini, Direksi PT Farmalab Indo Utama cucu perusahaan PT Bio Farma (Persero) induk Holding BUMN Farmasi, berinisial AGS, dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan lantaran sudah berbulan-bulan tidak membayar pembelian alat kesehatan kepada PT Joy Indo Medika sebesar Rp 390 juta. Saat ini, laporan polisi yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Joy Indo Medika, Adhyatama Pradana bernomor LP/B/946/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Februari 2023 itu tengah ditangani oleh Polres Metro Jaksel.

Lihat Juga |  Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Dari hasil audit PT Farmalab Indo Utama, yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Kresno Indonesia diketahui bahwa perusahaan tersebut mengarah ke perusahaan gagal lantaran memiliki hutang Rp 22,8 miliar, kas hanya Rp 24 juta dan aset Rp 2,8 miliar.

Santer beredar dalam surat karyawan PT Farmalab yang dikirimkan ke Direktur Utama Bio Farma induk Holding BUMN Farmasi, yang menyebutkan adanya dugaan penjualan aset PT Farmalab Indo Utama senilai Rp 5,5 miliar oleh AGS tanpa sepengetahuan induk perusahaannya.

Para karyawan mensinyalir AGS yang diduga sudah merugikan dan membuat PT Farmalab mau bangkrut, justru akan dipromosikan menjadi Direktur di PT Indo Global Medika, induk PT Farmalab. Konon kabarnya, para manajer di perusahaan cucu dan perusahaan induk dimobilisir untuk mendukung promosinya tersebut.

Menyikapi kasus tersebut, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo Brix Tewu menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh direksi, baik induk hingga cucu perusahaan BUMN.

Lihat Juga |  Ngeri! Menkes Gandeng KPK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Rekomendasi Praktik Dokter

“Tidak ada ampun bagi direksi yang melakukan pelanggaran hukum. Kami mendukung pengusutan kasus tersebut sampai tuntas,” ujar Carlo di Jakarta, hari ini.

Dia menegaskan, yang bersangkutan akan masuk dalam blacklist. Carlo menegaskan, Kementerian BUMN akan benar-benar selektif dalam memilih direksi di perusahaan-perusahaan BUMN di semua strata. “Kami tidak mentoleransi terhadap pengelolaan BUMN yang menyimpang dari prinsip Good Governance and Clean Government,” tegasnya.

Sementara itu, Rizal dari Indef menambahkan, apabila benar Direksi tersebut telah melanggar prinsip-prinsip Good Governance, apalagi melanggar hukum seperti menjual asset perusahaan dan merugikan perusahaan, maka proses pemilihan direksi di lingkup BUMN harus dihentikan. “Dipastikan dulu dugaan tersebut. Kalau benar melanggar, maka sangat tidak layak dipromosikan dan proses pemilihan Direksi itu harus dihentikan,” pintanya.

Rizal meminta Menteri BUMN Erick Thohir harus benar-benar selektif dalam menetapkan direksi di BUMN, jika ingin benar-benar menerapkan prinsip clean and good governance melalui program bersih-bersih BUMN. “Prinsip kehati-hatian dan selektif harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai kecolongan sehingga mengakibatkan kerugian pada negara (APBN),” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 29/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?