NewsNow.id – Sidang etik hari ini, Rabu (22/2/2023), dengan hasil Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sesuai Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu.
Keputusan itu diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2). Sidang ini diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Bharada E Eliezer hadir dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 juncto Pasal 6 ayat (2) dan/atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat (1) Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” ujarnya.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Dilansir CNNIndonesia.com, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.
Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (*)