NewsNow.id, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menahan 8 anggota Brimob, termasuk Komisaris Polisi (Kompol) Petrus Simamora, dalam kasus dugaan setoran bawahan ke atasan yang diviralkan Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Andry Darma Irawan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan mereka ditahan, atau ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus), sejak 8 Juni 2023.
“Kompol P beserta dengan 7 orang lainnya menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka proses kode etik,” kata Nandang, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (10/6/2023).
Kompol Petrus dan 7 anggota lain ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau. Nandang menjelaskan mereka ditahan untuk proses kode etik. Mereka
“Nanti disidangkan kode etik kaitan dengan Bripka A,” ujar Nandang.
Bripka Andry Disebut Desersi
Adapun keberadaan Andry saat ini masih dicari sejak meninggalkan tugasnya atau desersi sejak 7 Maret 2023 hingga hari ini atau 57 hari.
“(Bripka Andry) Masih DPO,” kata Nandang.
Andry belakangan muncul di Jakarta ketika meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia datang ke LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora, yang kerap meminta setoran hingga total mencapai ratusan juta rupiah.
LPSK sendiri belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada Andry atau tidak. Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap aduan dari Andry.
“Iya (ajukan perlindungan ke LPSK), tapi masih dalam penelaahan,” kata Hasto.
Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Karena Tak Mau Dimutasi
Bripka Andry Darma Irawan viral setelah menceritakan soal praktik setoran yang dilakukan oleh atasannya di akun media sosial Instagram. Andry merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau yang bermarkas di Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Awalnya, Andry menceritakan soal proses mutasi yang dialaminya. Dia dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A yang berada di Kota Pekanbaru. Tak hanya dimutasi, Andry menyatakan mendapatkan penurunan pangkat atau demosi.
Andry menyatakan tak tahu penyebab mutasi dan demosi tersebut. Dia pun menolak proses tersebut dengan alasan sedang mengurus ibunya yang tengah sakit.
“Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru,” tulis akun Instagram @andrydarmairawan07.2.
Untuk mengupayakan pembatalan mutasi tersebut, Andry mengaku sempat bertemu dengan Komandan Brimob Polda Riau, Kombes Pol Ronny Lumban Gaol. Dalam pertemuan itu, Ronny menjelaskan bahwa Andry dimutasi bukan karena adanya kesalahan, melainkan karena sudah terlalu lama berada di Batalyon B. Ronny pun menyebut bahwa Andry tak memiliki kontribusi pada kesatuannya.
Tak terima dengan penjelasan Ronny, Andry kemudian menceritakan bagaimana dirinya berkontribusi dengan memenuhi semua permintaan komandannya, Kompol Petrus Simamora.
Menurut Andry, dirinya sempat memenuhi perintah Petrus untuk mencarikan dana untuk pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang terletak di markas Batalyon B Brimob Polda Riau. Andy menyatakan mengajukan proposal pembangunan Polindes itu ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Tak hanya itu, Bripka Andry juga menyatakan bahwa Kompol Petrus kerap memintanya menyediakan sejumlah uang. Dia mengaku selalu memenuhi permintaan Petrus tersebut. Untuk membuktikan ceritanya, Andry mengunggah foto tangkapan layar percakapannya dengan Kompol Petrus hingga bukti transfer yang menurut dia total bernilai Rp 650 juta. (*)