Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Soal Status “Justice Collaborator” Bharada E, Ketua LPSK: Cetak Sejarah Baru Penegakan Hukum di Indonesia
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Soal Status “Justice Collaborator” Bharada E, Ketua LPSK: Cetak Sejarah Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: redaksi Terbit: 17/Feb/2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). [Foto: Kompas]

NewsNow.id – “Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan.“

Demikian bagian pertimbangan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer yang dibacakan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Status sebagai justice collaborator disetujui Majelis Hakim dan menjadi salah satu pertimbangan paling kuat untuk memberikan vonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Status JC yang diberikan kepada Richard melalui proses perdebatan yang panjang.

Selama 18 pekan persidangan berlangsung, status itu sering diragukan.

Berulang kali pihak terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan status JC, lantaran Richard Eliezer dinilai tak layak disebut sebagai pelaku yang bekerja sama.

Ferdy Sambo, Febri Diansyah misalnya, melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil pada persidangan 27 Desember 2022.

“Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana juga bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi JC (justice collaborator)?”

Saat itu, ahli menolak untuk menjawab, lantaran orang yang berhak merekomendasikan atau menilai kelayakan seorang JC adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada akhir penilaian, kata Alwi, Majelis Hakim yang bisa menentukan apakah Richard layak disebut sebagai seorang JC atau tidak.

Lihat Juga |  Perkara Sabu Hampir 2 Ton, 4 WNI dan 2 WNA Dituntut Hukuman Mati

Diragukan Jaksa

Keraguan soal status justice collaborator untuk Richard Eliezer juga datang dari jaksa.

Menurut Jaksa, dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban (PKS) Nomor 31 Tahun 2014, pidana pembunuhan berencana tidak disebutkan bisa memberikan posisi terdakwa sebagai seorang justice collaborator.

Hal tersebut tertuang dalam penjelasan umum UU PKS yang menyebut pihak yang bisa disebut sebagai justice collaborator hanya untuk tindak pidana tertentu yang terorganisir seperti:

Pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat; korupsi; pencucian uang; terorisme; perdagangan orang; narkotika; psikotropika; kekerasan seksual terhadap anak; dan tindak pidana yang mengancam posisi saksi atau korban.

Disebut Tak Layak Jadi JC

Perdebatan pendapat mengenai status justice collaborator untuk Richard Eliezer juga terjadi di luar ruang sidang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana meragukan Richard Eliezer memiliki kriteria sebagai seorang justice collaborator.

Adapun kriteria orang yang dapat diberikan status sebagai justice collaborator harus sesuai dengan tindak pidana yang disebutkan dalam UU PKS.

Selain itu, orang yang mengajukan sebagai justice collaborator harus memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus.

Kemudian, bukan pelaku utama; bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana; dan adanya ancaman nyata yang mengancam keselamatan.

“Untuk pelaku (Richard Eliezer), tidak bisa JC pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa,” kata Fadil, 19 Januari 2023.

Pernyataan itu ditentang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengatakan bahwa semua kriteria seorang JC sudah sesuai dengan Richard Eliezer.

Lihat Juga |  Laporan Ketua P3SRS Apartemen Delta Cakung Mandek, Penyidik Masuk Angin?

Karena sebelum LPSK merekomendasikan Richard sebagai JC, LPSK mengonfirmasi terkait status pelaku Richard kepada penyidik kepolisian.

“Hal itu yang kami tanyakan pertama ketika bertemu penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama,” kata Edwin.

Ia juga membeberkan mengapa pelaku pembunuhan seperti Richard bisa direkomendasikan sebagai JC, padahal pidana Richard bukan termasuk pidana yang disebutkan dalam undang-undang.

Dalam Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi Korban dijelaskan “Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2).”

Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan bahwa hak seorang saksi atau korban yang dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusan LPSK.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara pidana.

“Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” kata Edwin.

Adapun redaksi lengkap terkait penjelasan Pasal 5 Ayat 2 sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan ‘tindak pidana dalam kasus tertentu’ antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Lihat Juga |  Ditangkap KPK, Lukas Enembe Langsung Diamankan di Mako Brimob

Dasar dari pasal-pasal tersebut yang disebut Edwin menjadikan status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator bisa diterima.

Perdebatan itu akhirnya diselesaikan dengan putusan hakim yang menerima Richard Eliezer sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Putusan itu disebut mencetak sejarah baru penegakan hukum di Indonesia oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo.

“ini akan menjadi sejarah dalam tonggak penegakan hukum ke depan,” ujar Hasto, dikutip Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Hasto mengatakan, Richard adalah satu-satunya rekomendasi justice collaborator dengan pidana yang tidak disebutkan dalam undang-undang, melainkan diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pimpinan LPSK.

“Kalau sebelumnya diragukan apa seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan itu bisa masuk JC, ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa,” tutur dia.

Keputusan Majelis Hakim menerima status Richard sebagai JC disebut memperkuat posisi LPSK dalam kewenangan memberikan rekomendasi seorang JC.

Dia juga berharap keringanan hukum Richard Eliezer karena berstatus sebagai JC bisa berdampak positif pada pengungkapan kasus pidana di Indonesia.

Hasto yakin, setelah putusan ini akan ada banyak pelaku pidana yang bersedia menjadi justice collaborator.

“Harapannya makin merangsang bagi para calon JC, untuk bersedia menjadi JC dan membantu penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana dimana dia terlibat dan dia bukan pelaku utama, mempunyai keterangan signifikan dan bersedia dilindungi oleh LPSK,” ujar dia. (*)

Baca Juga

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Sumber: Kompas.com
redaksi 17/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?