Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Oleh: redaksi Terbit: 10/Mar/2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). [Foto: Kompas]

NewsNow.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan fisik terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pencabutan ini dilakukan setelah salah satu stasiun televisi menayangkan wawancara Richard di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Dilansir Tempo.co, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan penghentian perlindungan fisik ini diputuskan karena salah satu stasiun TV itu melakukan wawancara dengan Richard tanpa seizin mereka.

Ia mengatakan ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak terpidana sebagai justice collaborator,” kata Syahrial.

Lihat Juga |  IPW Tuding Sambo Sudah Atur Skenario Hukuman

LPSK mengatakan tidak menerima surat permohonan wawancara dari stasiun televisi tersebut.

Namun hal tersebut dibantah Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi. Dia mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK.

“LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. Gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan tertulisnya.

LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 15 Agustus 2022. Pada 16 Februari tahun ini, LPSK kembali memperpanjang perlindungan kepada Eliezer selama enam bulan.

Lihat Juga |  Putusan MK: Eks Napi Boleh Jadi Caleg DPD RI Usai 5 Tahun Keluar Bui

Richard Eliezer telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Salah satu pertimbangan vonis rendah terhadap Eliezer meski merupakan eksekutor pembunuhan Yosua adalah statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Richard terlibat dalam kasus pembunuhan ini setelah diminta bosnya saat itu, eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Permintaan itu datang setelah Sambo mendengar kabar sang istri Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Yosua di Magelang.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Sumber: Tempo.co
redaksi 10/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?