NewsNow.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan fisik terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pencabutan ini dilakukan setelah salah satu stasiun televisi menayangkan wawancara Richard di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dilansir Tempo.co, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan penghentian perlindungan fisik ini diputuskan karena salah satu stasiun TV itu melakukan wawancara dengan Richard tanpa seizin mereka.
Ia mengatakan ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak terpidana sebagai justice collaborator,” kata Syahrial.
LPSK mengatakan tidak menerima surat permohonan wawancara dari stasiun televisi tersebut.
Namun hal tersebut dibantah Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi. Dia mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK.
“LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. Gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan tertulisnya.
LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 15 Agustus 2022. Pada 16 Februari tahun ini, LPSK kembali memperpanjang perlindungan kepada Eliezer selama enam bulan.
Richard Eliezer telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Salah satu pertimbangan vonis rendah terhadap Eliezer meski merupakan eksekutor pembunuhan Yosua adalah statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Richard terlibat dalam kasus pembunuhan ini setelah diminta bosnya saat itu, eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Permintaan itu datang setelah Sambo mendengar kabar sang istri Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Yosua di Magelang.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (*)