NewsNow.id – Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/02/2023).
Vonis hakim itu lebih tinggi dibanding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf adalah terdakwa ketiga yang telah divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, Senin (13/02), hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri itu.
Masih ada dua sidang putusan untuk dua terdakwa lagi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dijadwalkan Ricky Rizal pada hari ini juga, sedangkan Richard Eliezer menjalani sidang besok, Rabu (15/02).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)