NewsNow.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Benny Rhamdani mengusulkan dibuatkan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara. Dengan UU itu, negara bisa menyita harta pejabat atau penyelenggara negara yang diduga diperoleh dengan cara yang tidak wajar, dibutuhkan suatu regulasi.
“Nantinya itu (UU) bisa menjadi dasar hukum untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara,” ujar Benny dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Jika UU tersebut bisa disahkan, Benny menyatakan siap menjadi orang pertama yang diselidiki harta kekayaannya.
“Silakan telusuri harta kekayaan saya. Mudah kok itu ditelusuri. Karena kita ingin tahu juga dari mana saja harta kekayaan anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, gubernur sampai bupati didapat,” tukas Benny.
Menurutnya, pemerintah Indonesia harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara. Ia mengharapkan masyarakat tak sungkan untuk melapor jika menemukan hal-hal yang janggal.
“Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK digandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor,” tukas Benny yang juga Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ini.
Tak hanya itu, Benny juga mengimbau agar masyarakat Indonesia bisa terus membantu memantau harta kekayaan pejabat di website milik Kementerian Keuangan. Semua dilakukan guna mengawasi ada kecurangan untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya malah punya ide yang cukup radikal. Jadi LHKPN itu tak hanya diserahkan KPK, tapi perbanyak fotokopi di dinding desa. Rakyat di dapil saya, nantinya bisa liat harta kekayaan saya,” kata Benny yang juga Bacaleg DPR RI dari Partai Hanura tersebut.
“Jadi kalau ada harta yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung lapor. UU ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena itu justru bisa menyelamatkan dari tuduhan miring, terutama bagi siapapun yang hartanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari hasil kejahatan korupsi,” pungkasnya. (RN)