Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menjadi kontroversi.
Newsnow.id, Batam – Selain pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai jeblok, Dishub Batam juga terseret dalam dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi terbitannya atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk praktik jual-beli ilegal.
Padahal BBM subsidi itu, diperuntukkan bagi para nelayan, namun diduga diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kasus pertama terjadi 13 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, dalam penangkapan itu menangkap tiga orang karena diduga melakukan penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Pertalite.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora saat konferensi pers pada 18 April lalu menjelaskan, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi nelayan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.
Modus yang digunakan yakni menimbun Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi, lalu menjual kembali BBM tersebut demi meraup keuntungan.
Kemudian, kasus berikutnya diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, yang menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan Dishub Batam.
Kasus itu dirilis pada Rabu (06/05/2026). Dijelaskan dua pelaku berinisial AA dan AS diamankan bersama 815 liter Pertalite yang diduga diselewengkan.
Polisi menyebut BBM tersebut seharusnya
diperuntukkan bagi nelayan, namun justru ditampung untuk diperjualbelikan kembali di atas harga normal.
Kemudian, giliran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri juga mengungkap kasus serupa pada 6 Mei.
Dalam pengungkapan itu, pelalu berinisial HS kedapatan membeli Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diduga diterbitkan oleh Dishub Batam, untuk kapal yang diduga fiktif, lalu menjualnya kembali secara ilegal kepada masyarakat.
Pengungkapan bermula saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Petugas mencurigai mobil Daihatsu Xenia hitam BP 1640 RJ yang mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jerigen.
Mobil tersebut kemudian dibuntuti hingga ke kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang.
Petugas mendapati HS menurunkan dan menjual dua jerigen Pertalite kepada pemilik warung pinggir jalan
Dari penindakan itu, polisi mengamankan HS beserta kendaraan yang digunakan. Polisi juga menemukan 14 jeriken berisi Pertalite dan 17 jeriken kosong.
Hasil penyidikan mengungkap HS membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub Kota Batam untuk kapal penumpang/barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota pembelian Pertalite mencapai 30 ribu liter per bulan.
Namun kapal yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga fiktif.
HS disebut telah menjalankan aktivitas jual beli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi tersebut sejak Januari 2026. Sepanjang Mei 2026, total pengambilan Pertalite tercatat mencapai 3.568,4 liter.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Daihatsu All New Xenia warna hitam, telepon genggam, dua lembar fotokopi surat rekomendasi, uang tunai dan saldo transaksi, selang, 17 jerigen kosong, serta 14 jerigen berisi Pertalite.
HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan Dishub Kota Batam terhadap penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi sehingga diduga disalahgunakan.
Dugaan keterlibatan oknum internal pun mulai menjadi perhatian publik.
Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan atensi serius terhadap persoalan yang menyeret nama Dishub Batam tersebut.
Menurut Panahatan, Pemerintah Kota Batam perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan rekomendasi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.
Disorot juga, di sisi lain kinerja Dishub Kota Batam juga menjadi sorotan terkait pengelolaan pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2025, realisasi pendapatan retribusi parkir hanya mencapai sekitar Rp 15 miliar dari target Rp 20 miliar.
Sementara pada tahun 2026, target awal sebesar Rp 37,5 miliar disebut diturunkan menjadi Rp 24 miliar melalui diskresi Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra.
Berdasarkan data empat bulan pertama tahun 2026, realisasi pendapatan retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp 4,1 miliar, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Dikonfirmasi terkait jumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan serta mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan, Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan respons. (H/A)

