Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Akibat Cemburu; Pria Bunuh Pria di Nongsa Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Akibat Cemburu; Pria Bunuh Pria di Nongsa Batam

Oleh: Editor Terbit: 11/Mar/2026
Pria berinisial MY (31) tersangka pembunuhan berencana lelaki berinisial AS (21) di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Newsnow.id, Batam – Pria berinisial MY (31) ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap lelaki berinisial AS (21) di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Dalam konferensi pers pada Rabu (11/03/2026), kepolisian menjelaskan bahwa MY menyerahkan diri pada hari pembunuhan yakni Selasa, 10 Februari 2026.

Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diketahui adalah mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.

Dalam kejadian itu, MY tidak hanya menyerang AS, tetapi juga membacok pria lain berinisial AB yang merupakan pasangan baru korban.

Akibat serangan tersebut, AS meninggal dunia di lokasi, sementara AB mengalami luka bacok dan hingga kini masih dalam kondisi kritis serta menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Lihat Juga |  Dampak Gempa Maluku: Seorang Warga Tewas, Satu Terluka dan 15 Unit Rumah di Kepulauan Tanimbar Rusak

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi kecemburuan.

“Memang sudah ada niatan dari pada pelaku ini ingin melakukan aksi pembunuhan kepada korban karena indikasinya terjadi kecemburuan karena antara pelaku dan korban hubungan sesama jenis,” ujar Debby dalam konferensi pers, Rabu (11/03).

Menurut Debby, pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Si pelaku merasa kecewa, sakit hati dan memiliki niat untuk membunuh daripada korban,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah itu terjadi di kamar kos milik AB di kawasan Family Dream, Nongsa. Saat itu, AS dan AB baru saja masuk ke dalam kamar.

Lihat Juga |  BP Batam Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penyesuaian Tarif Terminal Peti Kemas

Pelaku yang sudah berada di lokasi kemudian melihat keduanya berpelukan. Lalu MY langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur.

“Ketika korban masuk ke dalam kamar kos bersama pasangan dia yang lainnya, di situlah dilakukan penikaman terhadap korban sehingga korban meninggal dunia dengan tusukan di bagian punggung 2 kali dan di kepala,” kata Debby.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, MY yang bekerja di Bali masih berkomunikasi dengan korban secara daring.

Bahkan pelaku pernah mentransfer uang kepada korban untuk membeli sepeda motor dan membantu membayar utang korban.

Pelaku mengetahui keberadaan korban di kawasan Family Dream setelah sebelumnya korban pernah mengirimkan lokasi melalui fitur berbagi lokasi secara langsung (live location).

Lihat Juga |  Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459, 458 ayat (1) dan 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Editor 11/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?