Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Akibat Cemburu; Pria Bunuh Pria di Nongsa Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Akibat Cemburu; Pria Bunuh Pria di Nongsa Batam

Oleh: Editor Terbit: 11/Mar/2026
Pria berinisial MY (31) tersangka pembunuhan berencana lelaki berinisial AS (21) di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Newsnow.id, Batam – Pria berinisial MY (31) ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap lelaki berinisial AS (21) di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Dalam konferensi pers pada Rabu (11/03/2026), kepolisian menjelaskan bahwa MY menyerahkan diri pada hari pembunuhan yakni Selasa, 10 Februari 2026.

Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diketahui adalah mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.

Dalam kejadian itu, MY tidak hanya menyerang AS, tetapi juga membacok pria lain berinisial AB yang merupakan pasangan baru korban.

Akibat serangan tersebut, AS meninggal dunia di lokasi, sementara AB mengalami luka bacok dan hingga kini masih dalam kondisi kritis serta menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Lihat Juga |  Bripka Madih Diduga Serobot Paksa Tanah Warga, Ternyata Ohh..Ternyata

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi kecemburuan.

“Memang sudah ada niatan dari pada pelaku ini ingin melakukan aksi pembunuhan kepada korban karena indikasinya terjadi kecemburuan karena antara pelaku dan korban hubungan sesama jenis,” ujar Debby dalam konferensi pers, Rabu (11/03).

Menurut Debby, pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Si pelaku merasa kecewa, sakit hati dan memiliki niat untuk membunuh daripada korban,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah itu terjadi di kamar kos milik AB di kawasan Family Dream, Nongsa. Saat itu, AS dan AB baru saja masuk ke dalam kamar.

Lihat Juga |  Dampak Gempa Maluku: Seorang Warga Tewas, Satu Terluka dan 15 Unit Rumah di Kepulauan Tanimbar Rusak

Pelaku yang sudah berada di lokasi kemudian melihat keduanya berpelukan. Lalu MY langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur.

“Ketika korban masuk ke dalam kamar kos bersama pasangan dia yang lainnya, di situlah dilakukan penikaman terhadap korban sehingga korban meninggal dunia dengan tusukan di bagian punggung 2 kali dan di kepala,” kata Debby.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, MY yang bekerja di Bali masih berkomunikasi dengan korban secara daring.

Bahkan pelaku pernah mentransfer uang kepada korban untuk membeli sepeda motor dan membantu membayar utang korban.

Pelaku mengetahui keberadaan korban di kawasan Family Dream setelah sebelumnya korban pernah mengirimkan lokasi melalui fitur berbagi lokasi secara langsung (live location).

Lihat Juga |  Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459, 458 ayat (1) dan 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Antisipasi Gelombang Scam Digital

Ombudsman Memberikan Peringatan Keras kepada jajaran Imigrasi Batam

Editor 11/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Belanja Pemko Batam dan Pegawai Naik, Setahun setelah Amsakar Achmad dan Li Claudia Memimpin

Editor Oleh: Editor 8/Apr/2026
KPK Sebut Batam Potensi Tinggi Korupsi: 99 Pengaduan Sejak 2023
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
KPK Peringatkan Pejabat Negara Patuh Laporkan Kekayaan: Ini LHKPN Pejabat BP Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?