Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Akibat Cemburu; Pria Bunuh Pria di Nongsa Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Akibat Cemburu; Pria Bunuh Pria di Nongsa Batam

Oleh: Editor Terbit: 11/Mar/2026
Pria berinisial MY (31) tersangka pembunuhan berencana lelaki berinisial AS (21) di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Newsnow.id, Batam – Pria berinisial MY (31) ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap lelaki berinisial AS (21) di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Dalam konferensi pers pada Rabu (11/03/2026), kepolisian menjelaskan bahwa MY menyerahkan diri pada hari pembunuhan yakni Selasa, 10 Februari 2026.

Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diketahui adalah mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.

Dalam kejadian itu, MY tidak hanya menyerang AS, tetapi juga membacok pria lain berinisial AB yang merupakan pasangan baru korban.

Akibat serangan tersebut, AS meninggal dunia di lokasi, sementara AB mengalami luka bacok dan hingga kini masih dalam kondisi kritis serta menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Lihat Juga |  Biaya Operasional Iklan Rp 539 Juta, Satpol PP Kepri Dilaporkan ke Kejati, Hendri Kurniadi Bungkam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi kecemburuan.

“Memang sudah ada niatan dari pada pelaku ini ingin melakukan aksi pembunuhan kepada korban karena indikasinya terjadi kecemburuan karena antara pelaku dan korban hubungan sesama jenis,” ujar Debby dalam konferensi pers, Rabu (11/03).

Menurut Debby, pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Si pelaku merasa kecewa, sakit hati dan memiliki niat untuk membunuh daripada korban,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah itu terjadi di kamar kos milik AB di kawasan Family Dream, Nongsa. Saat itu, AS dan AB baru saja masuk ke dalam kamar.

Lihat Juga |  Kapolsek Batu Aji: Tidak Menemukan Minyak Mentah di Kapal Elsa Regent

Pelaku yang sudah berada di lokasi kemudian melihat keduanya berpelukan. Lalu MY langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur.

“Ketika korban masuk ke dalam kamar kos bersama pasangan dia yang lainnya, di situlah dilakukan penikaman terhadap korban sehingga korban meninggal dunia dengan tusukan di bagian punggung 2 kali dan di kepala,” kata Debby.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, MY yang bekerja di Bali masih berkomunikasi dengan korban secara daring.

Bahkan pelaku pernah mentransfer uang kepada korban untuk membeli sepeda motor dan membantu membayar utang korban.

Pelaku mengetahui keberadaan korban di kawasan Family Dream setelah sebelumnya korban pernah mengirimkan lokasi melalui fitur berbagi lokasi secara langsung (live location).

Lihat Juga |  Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459, 458 ayat (1) dan 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Antisipasi Gelombang Scam Digital

Editor 11/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?