Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
4/Mei/2026
AJI: Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media
4/Mei/2026
BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar
4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
4/Mei/2026
Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam
2/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Oleh: redaksi Terbit: 15/Jun/2023
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. [Foto: kejaksaan.go.id]

NewsNow.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kasus BTS Kominfo. Yusrizki ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima alias Basis Investment.

“Setelah kami periksa secara intensif, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YUS menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, dilansir dari Tempo.co, Kamis (15/6/2023).

Basis Investment diduga berperan sebagai perusahaan yang bertugas menyediakan power supply panel surya di proyek BTS. Kejagung menduga terjadi korupsi dalam penyediaan panel surya itu.

Lihat Juga |  Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

Setelah penetapan tersangka ini, Kejagung langsung menahan Yusrizki di Rutan Cabang Kejagung. Petinggi Kadin itu bungkam ketika dibawa menuju mobil tahanan.

Yusrizki menjadi tersangka kedelapan kasus BTS. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu juga staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan pengusaha Windy Purnama.

Kejagung menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga.

Lihat Juga |  ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Aungtoetoe99 Divonis Mati

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Juga

Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam

AJI: Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang

Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

redaksi 15/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

Editor Oleh: Editor 2/Mei/2026
Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung
Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga
Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?