Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
22/Jun/2026
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
22/Jun/2026
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
22/Jun/2026
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
22/Jun/2026
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
19/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Oleh: redaksi Terbit: 15/Jun/2023
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. [Foto: kejaksaan.go.id]

NewsNow.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kasus BTS Kominfo. Yusrizki ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima alias Basis Investment.

“Setelah kami periksa secara intensif, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YUS menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, dilansir dari Tempo.co, Kamis (15/6/2023).

Basis Investment diduga berperan sebagai perusahaan yang bertugas menyediakan power supply panel surya di proyek BTS. Kejagung menduga terjadi korupsi dalam penyediaan panel surya itu.

Lihat Juga |  KPK Sita Lagi Aset Terkait Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Setelah penetapan tersangka ini, Kejagung langsung menahan Yusrizki di Rutan Cabang Kejagung. Petinggi Kadin itu bungkam ketika dibawa menuju mobil tahanan.

Yusrizki menjadi tersangka kedelapan kasus BTS. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu juga staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan pengusaha Windy Purnama.

Kejagung menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga.

Lihat Juga |  Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Juga

PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’

Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak

Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar

Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

redaksi 15/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

Editor Oleh: Editor 17/Jun/2026
Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki
Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?