NewsNow.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kasus BTS Kominfo. Yusrizki ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima alias Basis Investment.
“Setelah kami periksa secara intensif, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YUS menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, dilansir dari Tempo.co, Kamis (15/6/2023).
Basis Investment diduga berperan sebagai perusahaan yang bertugas menyediakan power supply panel surya di proyek BTS. Kejagung menduga terjadi korupsi dalam penyediaan panel surya itu.
Setelah penetapan tersangka ini, Kejagung langsung menahan Yusrizki di Rutan Cabang Kejagung. Petinggi Kadin itu bungkam ketika dibawa menuju mobil tahanan.
Yusrizki menjadi tersangka kedelapan kasus BTS. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu juga staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan pengusaha Windy Purnama.
Kejagung menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)