Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Oleh: redaksi Terbit: 15/Jun/2023
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. [Foto: kejaksaan.go.id]

NewsNow.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kasus BTS Kominfo. Yusrizki ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima alias Basis Investment.

“Setelah kami periksa secara intensif, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YUS menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, dilansir dari Tempo.co, Kamis (15/6/2023).

Basis Investment diduga berperan sebagai perusahaan yang bertugas menyediakan power supply panel surya di proyek BTS. Kejagung menduga terjadi korupsi dalam penyediaan panel surya itu.

Lihat Juga |  Komnas HAM: Jika Hak Masyarakat Adat Pulau Rempang (Batam) Diabaikan, Melanggar HAM

Setelah penetapan tersangka ini, Kejagung langsung menahan Yusrizki di Rutan Cabang Kejagung. Petinggi Kadin itu bungkam ketika dibawa menuju mobil tahanan.

Yusrizki menjadi tersangka kedelapan kasus BTS. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu juga staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan pengusaha Windy Purnama.

Kejagung menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga.

Lihat Juga |  Buron WN Singapura Wenhai Guan Ditangkap Interpol di Kota Batam

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 15/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?