Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU

Oleh: Editor Terbit: 1/Mei/2026

Newsnow.id, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menindak tegas enam terduga pelaku perusakan lingkungan melalui praktik pengerukan pasir ilegal di Batam.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri diminta melakukan pemeriksaan, dan para pelaku dilaporkan hanya dikenai sanksi sosial dan sudah dititipkan di Dinas Sosial Kota Batam untuk proses selanjutnya

Namun, pantauan BatamNow.com menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran berskala kecil justru terlihat anomali dibanding penanganan kasus yang jauh lebih besar dan berdampak luas terhadap lingkungan.

Kontras itu terlihat dari masuknya 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor asal Amerika Serikat ke Pelabuhan Batu Ampar Batam, secara bertahap sejak September 2025.

Lihat Juga |  Pengamat Intelijen Yakin Mayjen Rafael Granada Baay Mampu Beri Pengamanan VVIP Maksimal

Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Menurut Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), limbah tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari lingkungan secara sistemik.

Impor limbah masif itu diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sanksi hukum lingkungannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Meski ancaman hukumannya berat, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus di pusaran bisnis ratusan miliar rupiah itu.

Tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban.

Bahkan 816 kontainer limbah justru dikembalikan ke importirnya meski sudah membuat gaduh Batam sejak limbah dari negara Donald Trump itu merangsek ke Batam.

Lihat Juga |  Otto Hasibuan: APH Jangan Sembarangan Geledah Kantor Advokat

“Perlakuan yang sangat jauh beda dengan enam pengorek pasir tersebut dan ironis,” kata Donal dari LI Tipikor Khusus.

Enam Pengorek Pasir Demi Pemenuhan Sehari-hari

Enam orang pengorek pasir justru digiring ke Mapolda dan wajah meraka dipertontonkan masif lewat video berita media. Padahal mereka hanya mencari sesuap nasi demi kehidupan sehari-hari.

Sedangkan wajah pelaku impor limbah elektronik diduga ilegal, yang dijuluki oligarki, tak pernah dipertontonkan media.

Dalam kasus ratusan kontainer limbah impor dari Amerika ini, sebelumnya Gakkum LH memerintahkan wajib re-ekspor seluruhnya.

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 1/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?