Newsnow.id, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menindak tegas enam terduga pelaku perusakan lingkungan melalui praktik pengerukan pasir ilegal di Batam.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri diminta melakukan pemeriksaan, dan para pelaku dilaporkan hanya dikenai sanksi sosial dan sudah dititipkan di Dinas Sosial Kota Batam untuk proses selanjutnya
Namun, pantauan BatamNow.com menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran berskala kecil justru terlihat anomali dibanding penanganan kasus yang jauh lebih besar dan berdampak luas terhadap lingkungan.
Kontras itu terlihat dari masuknya 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor asal Amerika Serikat ke Pelabuhan Batu Ampar Batam, secara bertahap sejak September 2025.
Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
Menurut Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), limbah tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari lingkungan secara sistemik.
Impor limbah masif itu diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sanksi hukum lingkungannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Meski ancaman hukumannya berat, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus di pusaran bisnis ratusan miliar rupiah itu.
Tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban.
Bahkan 816 kontainer limbah justru dikembalikan ke importirnya meski sudah membuat gaduh Batam sejak limbah dari negara Donald Trump itu merangsek ke Batam.
“Perlakuan yang sangat jauh beda dengan enam pengorek pasir tersebut dan ironis,” kata Donal dari LI Tipikor Khusus.
Enam Pengorek Pasir Demi Pemenuhan Sehari-hari
Enam orang pengorek pasir justru digiring ke Mapolda dan wajah meraka dipertontonkan masif lewat video berita media. Padahal mereka hanya mencari sesuap nasi demi kehidupan sehari-hari.
Sedangkan wajah pelaku impor limbah elektronik diduga ilegal, yang dijuluki oligarki, tak pernah dipertontonkan media.
Dalam kasus ratusan kontainer limbah impor dari Amerika ini, sebelumnya Gakkum LH memerintahkan wajib re-ekspor seluruhnya.

