Newsnow.id, Batam – Warga pemilik Rumah dan satu gedung sekolah di MKGR, Kecamatan Batu Aji, Batam, dilanda keresahan setelah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 terkait pengosongan lahan tempat berdirinya bangunan yang telah lama mereka tempati.
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun proses mediasi sebelum surat peringatan tersebut diterbitkan.
SP dari Tim Terpadu tertanggal 27 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada pemilik bangunan di atas lahan yang disebut milik PT Tunas Oase Sejahtera. Mereka diberi waktu membongkar sendiri selama 28-30 Januari. Bila tidak, akan dilakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan.
Pantauan Newsnow.id di lokasi, lahan terebut berada di tepi Jalan Letjend Suprapto, di seberang SPBU Merapi Subur.
Salah satu pemilik bangunan yang menjalankan usaha rongsok elektronik bekas (scrap) di lokasi tersebut, mengatakan bangunan itu telah ditempati selama puluhan tahun dan pernah diurus perizinannya.
Warga menjelaskan, pada 26 September 2025 pernah dilakukan rapat yang membahas persoalan lahan tersebut.
Saat itu, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyelesaian akan didahulukan dengan pihak Cafe Martabe yang juga berada di areal lahan yang sama, baru kemudian dilakukan mediasi dengan warga lainnya.
“Kita tunggu-tunggu, terus datang SP. Kita pertanyakan dan dia mengatakan tanggal 10 Januari kemarin sudah ada penyerahan lahan bahkan dibilang ada tanda tangan kami di situ. Padahal kami nggak ada tanda tangan. Saya masih di Jakarta saat itu,” ujar Basaria saat ditemui di lokasi usahanya, Jumat (30/01/2026).
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan pihak PT Tunas Oase Sejahtera (TOS) telah berulang kali menghubungi warga namun tidak mau menerima ganti rugi.
“Dari mana jalannya saya bisa ketemu dengan PT Tunas Oase. Itu setiap rapat dia lari cicing dia nggak mau berhadapan dengan kita. Jangankan pemilik tanah, orang kepercayaan dia selalu bawa berkas setiap rapat itu pak Salon itu tetangga saya itu, jaraknya cuma 3 meter tidak pernah membicarakan ini sama saya.

Harapkan Ganti Rugi
Meski mengakui secara hukum tidak memiliki hak atas lahan tersebut, Basaria berharap ada kebijakan berupa ganti rugi atas bangunan yang telah ditempatinya selama sekitar 20 tahun.
“Tapi saya lebih sadar lagi kalau saya punya hak untuk dihargai paling tidak ada ganti rugi. Ini buktinya pohon kelapa ini sudah 20 tahun kita tinggal di sini. Saya sangat sadar. Jadi saya mohon ini untuk masyarakat supaya tahu seperti ini enggak kejadian lagi. Mati di tempat ini pun bersedia saya,” ujarnya dengan suara lantang.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya pemilik rumah dan satu gedung sekolah, Poster Siahaan. Ia mengatakan sejak tahun 2000 warga telah mengajukan permohonan ke Otorita Batam, namun saat itu lahan tersebut dinyatakan sebagai buffer zone.
“Tapi balasan dari otorita bahwa itu adalah buffer zone pada tahun 2005. Berjalannya waktu tahun 2008, keluar surat kepada PT TOS dijasakan. Itu ada surat pembalasan dari otorita untuk kita pada saat itu, itu adalah buffer zone. Sesudah itu kita masuk ke perkara-perkara, di tingkat Batam kita menang. Tapi orang itu banding, banding, banding, akhirnya begini,” ungkap Poster.
Ia menambahkan, sejak tahun 2024 pihak investor sempat menyatakan kesediaan untuk memberikan ganti rugi dan hal itu telah disetujui warga. Namun hingga kini tidak pernah ada realisasi.
“Berjalannya waktu tidak pernah ada penyelesaian. Hingga turunnya sekarang SP 1 dan SP 2, pada saat ini sudah habis waktu masa berlaku. Kita tidak tahu kapan orang itu datang SP 3 kapan turun,” katanya.
Poster pun meminta perhatian Pemerintah Kota Batam agar persoalan ini tidak berujung pada konflik sosial.
“Kami minta dan kami imbau untuk Pemerintah Kota Batam, kami mohon supaya ada perhatian sedikit untuk mengenai hal ini,” tegasnya.
“Kita tidak mau ada huru hara nantinya. Kita mungkin tidak mau kalau tergusur itu begitu saja, supaya ada perhatian. Artinya kami tidak menuntut banyak, ganti rugilah apa bangunan kami yang ada di situ. Itu saja permintaan kami, tidak banyak. Jadi tidak mungkin kami diam, kalau ada datang PT TOS di situ dan Tim Terpadu, kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.
Poster juga mengungkapkan dampak serius dari konflik lahan tersebut, yakni ia terpaksa menutup sekolah yang dikelolanya sejak tahun 2024.
“Kita punya sekolah, sampai saya tutup, karena perkara ini. Pemerintah tidak melindungi pendidikan. Pemerintah tidak mendukung kita. Dia mendukung, mungkin dia punya uang ya? Sampai saya tutup sekolah saya, karena berperkara terus. Tidak mungkin saya bertahan terus, umur sudah tua ini,” ungkapnya.
Poster menyebut sengketa lahan yang berlangsung sejak 2010 hingga kini belum menemui titik terang dan berharap pemerintah segera turun tangan agar tidak terjadi keributan di lapangan.
“Supaya jadi atensi ini, jangan ada nanti keributan-keributan di lokasi ini. Itu permintaan kami dari warga di sini. Penutupan sekolah tahun 2024, saya sudah tutup, saya takut anak-anak trauma. Karena mereka bawa beko ke sini beberapa kali mau di-beko sekolah,” pungkasnya.
Newsnow.id mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana; serta Wakil Ketua I Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam, Imam Tohari; namun keduanya belum merespons. (H)
Sumber: Batamnow.com

