Newsnow.id, Batam – BP Batam buka suara terkait polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji.
Melalui Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT untuk alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas seperti dikutip dari rilis Resmi BP Batam, Jumat (01/05/2026).
Disebutkan juga, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Warga Tanggapi Pernyataan BP Batam
Perwakilan warga yang ditolak pembayaran UWT di Puskopkar, menanggapi pernyataan Harlas Buana.
Salah satu warga, Fernando, yang telah lama tinggal di perumahan tersebut mempertanyakan sejak kapan BP Batam mengetahui rumah atau lahan mereka tidak membayar UWT awal dan disebut di luar PL induk.
“Karena tidak bisa dimungkiri dari beberapa transaksi antara orang per orangan di sini sudah ada transaksi jual beli rumah,” kata Fernando kepada Newsnow.id.
Sebab, menurutnya, dalam setiap transaksi jual beli rumah tentunya BP Batam mengeluarkan Izin Peralihan Hak (IPH) yang menimbulkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna (BPHTB).
“Apakah selama ini BP Batam mengeluarkan IPH tidak mengetahui bahwa lahan ini di luar PL?” ujarnya.
Katanya lagi, warga di sana mengetahui bahwa lahan mereka di luar PL setelah ingin membayar UWT untuk perpanjangan alokasi tanah lalu ditolak. Sementara sebelumnya BP Batam tidak pernah memberitahukan bahwa tempat tinggal mereka itu overlap.
“Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa rumah kami berada di luar PL,” katanya.
Selain itu ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh beberapa warga di sana, seperti pada blok yang dinyatakan di luar PL itu telah ada rumah dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Ada kejanggalan ketika kami mengetahui bahwa di blok yang terdampak ini ada rumah yang mempunyai SHM,” katanya.
Jatuh Tempo 8 Mei
Masih kata Fernando, bahwa pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka peroleh setelah melakukan pembayaran rumah, di sana tercatat bahwa jatuh tempo masa UWT mereka hingga 8 Mei 2026.
Menurutnya, ketika ada jatuh tempo yang tertulis di sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), “Apakah itu tidak mempunyai dasar dari Surat Keputusan (SKEP), Surat Perjanjian (SPJ) fatwa planologi, sehingga PL itu dikeluarkan oleh BP Batam?”.
Setelah adanya sertifikat HGB maka keluarlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Maka apa yang dikeluarkan oleh BP Batam dan BPN itu menimbulkan kewajiban setiap tahunnya, atau pajak atas objek sertifikat tanah yang telah dikeluarkan dan itu kami bayar dan kami tunaikan kewajiban kami setiap tahunnya,” jelas Fernando.
Warga terdampak pun heran mengapa BP Batam tidak pernah memberitahu lokasi rumah mereka bermasalah. Hal itu pun diketahui setelah warga bersurat sebab tidak bisa membatar UWT perpanjangan alokasi lahan, menjelang habisnya 30 tahun alokasi pertama.
“Kok ada kata-kata di luar PL, apakah BP Batam tidak mengetahui hal tersebut dari 30 tahun yang lalu, kenapa baru sekarang disampaikan ketika waktu UWT akan jatuh tempo, ke mana saja dari dulu?” kata Fernando.
Warga Minta BP Batam dan BPN Hadir Saat RDPU
Warga yang mengalami penolakan perpanjangan UWT telah bersurat ke Komisi I DPRD Kota Batam agar sesegera mungkin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Atas permohonan warga terkait RDPU tersebut, warga mendapat balasan RDPU akan digelar pada minggu ini.
Untuk itu mereka berharap agar BP Batam dan BPN dapat hadir untuk memperjelas polemik ini.
“Dengan sangat hormat kami memohon kepada BP Batam agar bersedia hadir bersama BPN dan Pemko Batam, agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
“Kita sama-sama RDPU di Komisi I DPRD kota Batam, mudah-mudahan dalam waktu dekat para wakil kami yang di sana segera memanggil kita, untuk memaparkan akar permasalahan ini,” jelasnya.
Atas pernyataan warga tersebut, Newsnow.id telah mengirimkan konfirmasi kepada Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait; Direktur Pengelolaan Lahan, Harlas Buana; serta Kabiro Umum BP Batam, Mohamad Taofan.
Konfirmasi itu dikirimkan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan ketiganya belum merespons. (A)

