Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
19/Jun/2026
BP Batam Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penyesuaian Tarif Terminal Peti Kemas
19/Jun/2026
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
19/Jun/2026
Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
19/Jun/2026
Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki
19/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua

Oleh: Editor Terbit: 19/Jun/2026
Kim Dong Gyun (warga negara Korea) menjadi terdakwa kasus kebakaran maut Kapal Federal II jilid kedua, dan mendapat status tahanan rumah.

NewsNow.Id, Batam – Berkas perkara kasus kebakaran kapal tanker/FSO MT Federal II di kalangan kapal milik PT ASL Shipyard Indonesi, jilid dua, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Barelang menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses Tahap II.

Dengan dilakukannya pelimpahan tersebut, tahapan penyidikan dinyatakan selesai dan perkara kini memasuki fase penuntutan di PN Batam, Rabu (18/06/2026).

Dalam peristiwa kebakaran kapal tanker/FSO MT Federal II, merupakan tragedi mematikan dengan merenggut nyawa sebanyak 14 pekerja itu, terjadi pada 15 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari PN Batam.

Tujuh Tersangka: Empat WNA & Tiga WNI
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dari tiga negara berbeda dan tiga lagi warga negara Indonesia (WNI).

Adapun WNA menjadi tersangka dalam perkara ini, antara lain: Neo Ah Chye, Abdullah Bin Ismail (WN Singapura), Dranreb Ray (WN Filipina), dan Kim Dong Gyun (WN Korea).

Lihat Juga |  Kuasa Hukum JPN Bantah Isu HS “Kabur”, Perjalanan ke Bandung–Jakarta Urusan Keluarga.

Semantara tersangka asal Indonesia adalah Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Ketujuhnya terdiri dari unsur manajemen, manajer produksi hingga pejabat yang bertanggung jawab di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (HSE).

Hal Ihwal itu pun, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syah Putra saat dihubungi oleh NewsNow.Id.

Satu Tersangka Berstatus Tahanan Rumah
Pada Jumat, 22 Mei 2026, Penyidik Polresta Barelang menyerahkan tujuh tersangka kasus ledakan kapal Federal II di PT ASL Shipyard Batam, beserta barang bukti ke Kejari Batam.

Para tersangka itu selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

Namun dari tujuh orang itu, tak semuanya ditahan di Rutan. Ada satu tersangka yang menjalani tahanan kota, yakni Kim Dong Gyun dengan pertimbangan sedang sakit.

Menurut Iqram, Kim Dong ditetapkan sebagai tahanan rumah karena berusia lanjut, yaitu 71 tahun.

“Tersangka sedang menjalani perobatan jalan pasca-operasi, dan tersangka sepanjang tahap penyidikan kooperatif dan telah ada jaminan dari keluarga atau advokat,” ujar Iqram melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/06/2026).

Lihat Juga |  Di Balik Tuntutan Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Iqram menjelaskan, pada prinsipnya berkaitan dengan usia dan kondisi kesehatan tersangka, sebagaimana lanjut usia dalam ketentuan KUHAP yaitu berusia 60 tahun/lebih.

“Tahap penyidikan Kim Dong Gyun tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Pasal Disangkakan
Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT ASL Shipyard dan mengakibatkan korban meninggal dunia serta sejumlah pekerja mengalami luka-luka.

Aparat penegak hukum menduga terdapat unsur kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden tersebut.

Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kasus Kapal Federal Jilid I: Vonis Satu Tahun Penjara
Kasus kecelakaan kerja pada Kapal Federal II jilid I, terjadi pada 24 Juni 2025 yang menewaskan empat pekerja serta lima lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Atas insiden tersebut, aparat penegak hukum menetapkan dua orang tersangka yakni Ali Suhadak bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Safety, dan Freddy Hasundungan Siagian yang bekerja sebagai Safety Promotor.

Lihat Juga |  Surat Edaran; Peraturan Jam Operasional Hiburan Saat Ramadan

Pada Senin, 9 Febuari 2026, JPU dari Kejari Batam, menuntut terdakwa Ali dan Freddy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, mengakibatkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,” isi tuntutan JPU, menukil laman SIPP PN Batam.

Kemudian, keduanya dituntut pidana dengan masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Kemudian, pada Kamis, 17 Februari 2026, majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis terhadap keduanya.

Terdakwa Ali Suhadak dan terdakwa Freddy Hasundungan Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. (A)

Baca Juga

Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

BP Batam Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penyesuaian Tarif Terminal Peti Kemas

Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif

Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

Editor 19/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Editor Oleh: Editor 13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?