Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Surat Edaran; Peraturan Jam Operasional Hiburan Saat Ramadan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Surat Edaran; Peraturan Jam Operasional Hiburan Saat Ramadan

Oleh: Editor Terbit: 18/Feb/2026
Foto Ilustrasi, Tempat Hiburan Malam di Batam

Newsnow.id, Batam – Setiap tahun, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. Aturan itu kembali diteken Wali Kota Batam, Ketua DPRD, Dandim 0316/Batam, Kapolresta Barelang.

Substansinya tidak berubah: pembatasan jam operasional pukul 22.00–24.00 WIB, penutupan total pada H-1, H, dan H+1 Ramadan, Nuzulul Qur’an, serta Idulfitri, termasuk pengaturan restoran agar menjaga etika selama siang hari.

Regulasi ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan.

Di atas kertas, kebijakan itu tampak tegas dan normatif: menjaga kekhusyukan umat beragama dalam menjalankan ibadah di bulan suci.

Lihat Juga |  Mulai 10 Juni 2023, Indonesia Setop Ekspor Bauksit

Namun persoalannya bukan pada redaksi aturan, melainkan pada konsistensi penegakan aturan dan sanksinya bagi pelanggar.

Membuka file media ini menunjukkan, pelanggaran terhadap SE saban tahun terjadi secara terbuka dan selalu diberitakan media.

Jam operasional dilanggar, aktivitas hiburan berlangsung melewati batas waktu, bahkan pada hari-hari yang ditetapkan tutup total, beroperasi terbuka.

Ironisnya, meski pelanggaran itu terpublikasi dan diketahui publik, respons aparat kerap tak sebanding dengan bunyi ancaman sanksi dalam SE.

Dalam aturan itu tim terpadu pengawasan memang disebut akan melakukan pemantauan dan bahkan penindakan. Sanksi administratif pun tersusun berjenjang: teguran, pembekuan izin, hingga penutupan usaha.

Namun implementasi di lapangan tak konsisten, bahkan seolah dibiarkan.

Lihat Juga |  Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta dari Rp 39,8 Juta per Jemaah

Ancaman tinggal teks—SE berubah menjadi dokumen seremonial yang rutin terbit setiap Ramadan karena nyaris tak pernah ada penindakan tegas.

Di titik inilah kredibilitas dan moralitas Forkopimda diuji. Ketika pelanggaran dibiarkan, pesan yang sampai ke publik bukanlah ketegasan, melainkan dugaan kompromi.

Masyarakat menyaksikan paradoks: aturan dibuat bersama, namun dilanggar terang-terangan oleh para pelaku usaha yang dijuluki oligarki lokal, namun sangat minim konsekuensi.

Ramadan seharusnya menjadi momentum peneguhan disiplin sosial dan penghormatan terhadap nilai keagamaan.

Jika regulasi hanya menjadi formalitas administratif, maka yang tergerus bukan sekadar wibawa surat edaran, melainkan otoritas moral para penanda tangan di bawahnya.

Forkopimda tidak cukup hanya menerbitkan aturan. Yang ditunggu publik adalah keberanian menegakkan aturan.

Lihat Juga |  Irjen Pol Tabana Bangun Resmi Jabat Kapolda Kepri, Sertijab Dipimpin Kapolri

Tanpa itu, setiap Ramadan atau pada hari keagamaan lainnya kita hanya menyaksikan siklus yang sama: regulasi lahir, pelanggaran terjadi, dan penegakan menghilang. Moral Forkopimda menjadi tercoreng-moreng. (*)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

Editor 18/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?