NewsNow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset hingga aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
“Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, kemana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (24/5/2023).
Ketut mengatakan pihaknya juga akan menelusuri aset-aset mantan Menkominfo Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia memastikan proses penyidikan berjalan transparan. Menurutnya, penyidik juga akan melibatkan Bank yang digunakan para tersangka saat menyelewengkan anggaran proyek tersebut.
“Nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka itu merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (*)