NewsNow.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan, proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai bermasalah sejak 2020 atau masa awal pandemi Covid-19.
Padahal, menurut Mahfud, proyek pembangunan BTS 4G telah berlangsung sejak 2006 dan belum pernah bermasalah.
Melansir Kompas.com, hal itu disampaikan Mahfud dalam jumpa pers tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate di Istana Negara pada Senin (22/5/2023).
Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G berjalan lancar sejak 2006 sampai 2019. Namun, persoalan muncul pada tahun anggaran 2020, tepatnya saat pencairan anggaran proyek tersebut.
Dia melanjutkan, pada tahun anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 28 triliun untuk proyek itu. Sedangkan anggaran yang baru dicairkan pada 2020-2021 sebesar lebih dari Rp 10 triliun.
Lantas pada Desember 2021, lanjut Mahfud, seharusnya penggunaan anggaran dari proyek tersebut dipertanggungjawabkan. Namun, pada kenyataannya barang atau item dari proyek itu tidak ada.
Mahfud melanjutkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan BTS 4G itu meminta waktu perpanjangan pertanggungjawaban hingga Maret 2022 dengan dalih pandemi Covid-19.
“BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada. Lalu, dengan alasan Covid minta perpanjangan, padahal uangnya ini sudah keluar tahun 2020 tahun 2021,” kata Mahfud.
Padahal, menurut Mahfud, permintaan perpanjangan waktu itu tidak sesuai dengan kontrak yang diberikan dari Kemenkominfo.
“Minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret, sampai bulan Maret, lalu dilaporkan sekitar 1.100 tower,” imbuh Mahfud.
Setelah pengajuan perpanjangan itu, pemerintah lantas melakukan pemeriksaan lapangan. Ternyata dari target sebanyak 4.200 menara yang akan dibangun, baru diselesaikan sebanyak 1.100 unit.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui satelit, terungkap dari 1.100 menara yang dilaporkan selesai ternyata secara fisik hanya terdapat 958 unit.
“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil delapan sampel, dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi,” ucap Mahfud.
“Tetapi, diasumsikan dulu bahwa itu benar, dan itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 triliun, sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan,” lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan, ketidakjelasan penggunaan anggaran proyek yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 8 triliun itu harus dipertanggungjawabkan di pengadilan oleh semua pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.
Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data.
Pembangunan BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Rabu (17/5/2023).
Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sebagian dari tersangka itu segera diajukan ke persidangan untuk diadili.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp 8 triliun. (*)