Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung akan Panggil Lagi Menteri Johnny Plate di Kasus BTS Kominfo
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung akan Panggil Lagi Menteri Johnny Plate di Kasus BTS Kominfo

Oleh: redaksi Terbit: 13/Mar/2023
Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) pada Rabu, 15 Maret 2023. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil lagi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate pada Rabu, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut pemanggilan tersebut guna mendalami peran politikus Partai Nasdem tersebut.

“Besok, Rabu 15 Maret 2023, kami merencanakan pemanggilan saksi saudara JP. Kenapa beliau dipanggil? Untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agus pada Senin (13/3/2023).

Kuntadi melanjutkan Kejaksaan Agung ingin mendalami pertanggungjawaban Johnny G Plate menggunakan anggaran proyek tower Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo 1,2,3,4,5. Selain itu, ia mengatakan pihaknya ingin mendengar keterangan mengenai proses pengawasan terhadap proyek tersebut.

Lihat Juga |  Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam

“Dimana kami tahu dalam proyek ini terdapat kemahalan dan dimana kemahalan tersebut adalah hasil dari pemufakatan jahat,” ujar Kuntadi.

Selain itu, Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung ingin mendalami bagaimana proses pembangunan BTS BAKTI Kominfo tersebut dilaksanakan. Sebab, ia menyebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dalam lima tahun.

“Namun, tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini yang ingin kami ketahui,” kata Kuntadi.

Kuntadi juga mengatakan Kejaksaan Agung juga mencium adanya manipulasi kemajuan pembangunan proyek BTS Kominfo. Ia menjelaskan proyek yang belum rampung 100 persen tersebut, dilaporkan seolah-olah telah jadi sepenuhnya.

Lihat Juga |  Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra akan Jabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Ex-Officio

“Sehingga, dapat dilakukan pembayaran. Meski belakangan kami tahu ada kesalahan, sehingga dipulangkan. Ini yang ingin kita tahu pertanggungjawabannya,” ujar dia.

Kejaksaan Agung pernah memeriksa Johnny dalam penyidikan kasus BTS Kominfo pertama kali pada Selasa, 14 Februari 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Johnny selama 10 jam. Ada 51 pertanyaan yang diajukan kepada Johnny G. Plate seputar perencanaan hingga evaluasi proyek BTS Kominfo.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Lihat Juga |  Kejagung Siap Hadapi, jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 13/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?