Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung akan Panggil Lagi Menteri Johnny Plate di Kasus BTS Kominfo
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung akan Panggil Lagi Menteri Johnny Plate di Kasus BTS Kominfo

Oleh: redaksi Terbit: 13/Mar/2023
Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) pada Rabu, 15 Maret 2023. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil lagi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate pada Rabu, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut pemanggilan tersebut guna mendalami peran politikus Partai Nasdem tersebut.

“Besok, Rabu 15 Maret 2023, kami merencanakan pemanggilan saksi saudara JP. Kenapa beliau dipanggil? Untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agus pada Senin (13/3/2023).

Kuntadi melanjutkan Kejaksaan Agung ingin mendalami pertanggungjawaban Johnny G Plate menggunakan anggaran proyek tower Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo 1,2,3,4,5. Selain itu, ia mengatakan pihaknya ingin mendengar keterangan mengenai proses pengawasan terhadap proyek tersebut.

Lihat Juga |  Ngeri! Menkes Gandeng KPK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Rekomendasi Praktik Dokter

“Dimana kami tahu dalam proyek ini terdapat kemahalan dan dimana kemahalan tersebut adalah hasil dari pemufakatan jahat,” ujar Kuntadi.

Selain itu, Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung ingin mendalami bagaimana proses pembangunan BTS BAKTI Kominfo tersebut dilaksanakan. Sebab, ia menyebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dalam lima tahun.

“Namun, tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini yang ingin kami ketahui,” kata Kuntadi.

Kuntadi juga mengatakan Kejaksaan Agung juga mencium adanya manipulasi kemajuan pembangunan proyek BTS Kominfo. Ia menjelaskan proyek yang belum rampung 100 persen tersebut, dilaporkan seolah-olah telah jadi sepenuhnya.

Lihat Juga |  Ratusan Kontainer Limbah B3 dan Rokok Ilegal, Jadi “PR” Agung Widodo

“Sehingga, dapat dilakukan pembayaran. Meski belakangan kami tahu ada kesalahan, sehingga dipulangkan. Ini yang ingin kita tahu pertanggungjawabannya,” ujar dia.

Kejaksaan Agung pernah memeriksa Johnny dalam penyidikan kasus BTS Kominfo pertama kali pada Selasa, 14 Februari 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Johnny selama 10 jam. Ada 51 pertanyaan yang diajukan kepada Johnny G. Plate seputar perencanaan hingga evaluasi proyek BTS Kominfo.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Lihat Juga |  Permainan Proyek BTS 4G Terungkap: Menara Tak Sesuai dan Dalih Covid-19

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. (*)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

redaksi 13/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?