NewsNow.id, Batam – Hampir dua tahun sudah nasib Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam gonjang-ganjing di pusaran rencana pengalihan pengelolaannya akan dikerjasamakan dengan Mayapada.
Tapi kabar terbaru yang beredar, dilansir BatamNow.com, bahwa konsep pengelolaan kerja sama operasional (KSO) yang dirancang sebelumnya antara BP Batam dengan Mayapada, urung disepakati dalam satu rapat terbatas (Ratas) di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (17/1/2025).
Benarkah informasi yang beredar? Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, belum merespons BatamNow.com, meski sudah dikonfirmasi lewat komunikasi WhatsApp di nomor 0822-6003-**** pada Jumat (17/1/2025).
Demikian juga Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, yang dua kali dikonfirmasi lewat komunikasi WhatsApp di nomor 08127023***, namun tak menjawab.
Maksud konfirmasi itu untuk memastikan keakuratan informasi yang didapat media ini, demi keperluan pemberitaan dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mengatahui sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tak ada respons.
Salah satu materi konfirmasi yang diajukan adalah tentang kepastian dari hasil signifikan info diadakannya Ratas.
Dan jika bentuk KSO tidak disepakati, lalu dengan konsep yang mana menjadi alternatif.
Atau apakah rencana kerja sama pengelolaan RSBP Batam oleh pihak Mayapada secara total urung dilaksanakan dan mereka hanya mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sekupang?
Pemberitaan tentang rencana Mayapada mengelola RSBP Batam, sudah mencuat terlebih sejak tahun 2024.
Rencana Mayapada akan mengelola RSBP Batam yang melegenda itu disorot tajam oleh pers dan memicu polemik di tengah masyarakat Batam.
Selain polemik yang berkecamuk, dari investigasi wartawan media ini nyaris semua tenaga kesehatan dan pegawai yang berjumlah 600 orang di RSBP tak setuju dengan rencana BP Batam.
Data diperoleh bahwa jumlah pegawai di RSBP Batam terdiri PNS sebanyak 222 orang, pegawai BP: 127 orang, PKWT dengan 105 orang dan outsourcing lebih kurang 200 orang.
Bukan hanya tak setuju, mereka justru heran lalu mempertanyakan mengapa RS pemerintah itu diserahkan pengelolaannya ke swasta meski dengan berbagai ekspektasi yang digaungkan demi pengembangan RSBP Batam bertransformasi mejadi RS Internasional yang kompetitif dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Dalam satu publikasi belakangan ini, Ariastuty Sirait membenarkan bahwa pengelolaan RSBP akan diserahkan kepada Mayapada Group, sebagai Mayapada Healthcare oleh PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.
Ariastuty membantah bahwa RSBP Batam akan diambil alih oleh Mayapada, kecuali dengan KSO.
Namun kabar terbaru yang santer pada Jumat hari ini, KSO itu tak disepakati karena disebut terbentur dengan berbagai regulasi yang tidak memberi ruang untuk itu.
PP 41 Tahun 2021, Tak Mengatur Pemanfaatan Aset Rumah Sakit
Berbagai argumen berembus kencang di balik info kemungkinan KSO dengan Mayapada urung dilaksanakan.
Tak sedikit dengan komentar yang spekulatif bahwa kerja sama rumah sakit tak diatur secara spesifik dalam PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB, yakni tentang Pemanfaatan Aset di KPBPB yang salah satunya di Badan Pengusahan (BP) Batam.
Pada Pasal 21, Bab IV PP 41/2021 tersebut menjelaskan bahwa pengembangan dan pemanfaatan aset, hanya diamanatkan untuk Bandara, Pelabuhan dan Air Minum serta Air Limbah dan lainnya yang sejenis.
Bandara Internasional Hang Nadim dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Wijaya Karya Tbk dan Incheon International Coporation dari Korea Selatan sejak tahun 2024 yang bergabung dalam konsorsium PT Bandara Internasional Batam (BIB).
Pelabuhan Kargo Utara Batu Ampar dikerjasamakan denga PT Persero Batam dan Pelabuhan Feri Penumpang Internasional di Batam Center ke PT Metro Nusantara Bahari dan di Sekupang ke PT Indodharma Corpora dan lainnya.
Sedangkan kerja sama operasional dan perawatan SPAM Batam di-KSO-kan ke PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir.
Namun yang pasti bahwa pengembangan dan pemanfaatan Rumah Sakit (RS) sebagai Aset Negara seperti RSBP Batam tidak diatur dalam PP tersebut. (*)