Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kadin Batam Minta Presiden Terpilih Hapuskan Sistem KPBPB
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kadin Batam Minta Presiden Terpilih Hapuskan Sistem KPBPB

Oleh: redaksi Terbit: 4/Jul/2024
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk SE (kanan). [Foto: ist]

NewsNow.id, Batam – Rencana pemerintah menaikkan pajak bea masuk sejumlah komoditi hingga 200 persen, mengundang reaksi dari para pengusaha. Pemerintah dianggap sepihak mematok pajak bea masuk tanpa melibatkan para pengusaha dalam pembahasannya.

Para pengusaha khawatir, bila itu terjadi, maka akan membuat harga barang menjadi melambung. Pun yang akan jadi korban adalah masyarakat.

Keprihatinan disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk SE. Menurutnya, selama ini sudah diberlakukan pajak bea masuk di Batam. Padahal Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas jelas mengatakan bahwa KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Lihat Juga |  RDP 24 Pengwil INI dengan DPR RI 'Mentah'

“Faktanya, di Batam tetap dikenakan cukai untuk barang-barang yang masuk dengan berbagai alasan,” kata Jadi Rajagukguk, dikutip BatamNow.com, Kamis (4/7/2024).

Jadi menegaskan, Pasal 60 ayat (1) PP 41/2021 yang berisi, “Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan tertentu di bidang kepabeanan”, bertentangan dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Terjadinya tabrakan aturan tersebut, menurut Jadi, jelas merugikan para pengusaha di Batam. Bahkan lebih jauh lagi, disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang, baik di daerah maupun pusat.

“Saya tidak tahu pasti kapan pengenaan bea cukai dikenakan di Batam. BP Batam yang tahu itu mulai kapan. Pastinya sudah lama,” serunya.

Dirinya dan banyak pengusaha di Batam meminta agar Presiden terpilih Prabowo Subianto, bisa memberi kepastian berusaha di Batam. Salah satunya dengan konsisten menjalankan UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (UU KPBPB) atau aturan turunannya.

Lihat Juga |  DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

“Kami berharap Pemerintah yang baru nantinya konsisten menjalankan UU K-PBPB Batam. Atau sekalian dihapus saja sistem K-PBPB agar ada kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha,” tegas Jadi.

Usulan Kadin Indonesia

Sementara itu, Kadin Indonesia dalam keterangannya usai menggelar rapat khusus dengan asosiasi dan himpunan di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (02/07) merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan.

Tak hanya itu, Kadin Indonesia mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus. Di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.

Lihat Juga |  Atap Masjid Agung Batam Kebakaran, Tahun Lalu Plafon Masjid Tanjak Ambruk

“Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” terang Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe menegaskan, phaknya menghimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut di finalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari. (*)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Sumber: BatamNow.com
redaksi 4/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?