Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kadin Batam Minta Presiden Terpilih Hapuskan Sistem KPBPB
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kadin Batam Minta Presiden Terpilih Hapuskan Sistem KPBPB

Oleh: redaksi Terbit: 4/Jul/2024
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk SE (kanan). [Foto: ist]

NewsNow.id, Batam – Rencana pemerintah menaikkan pajak bea masuk sejumlah komoditi hingga 200 persen, mengundang reaksi dari para pengusaha. Pemerintah dianggap sepihak mematok pajak bea masuk tanpa melibatkan para pengusaha dalam pembahasannya.

Para pengusaha khawatir, bila itu terjadi, maka akan membuat harga barang menjadi melambung. Pun yang akan jadi korban adalah masyarakat.

Keprihatinan disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk SE. Menurutnya, selama ini sudah diberlakukan pajak bea masuk di Batam. Padahal Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas jelas mengatakan bahwa KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Lihat Juga |  Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt Menpora Usai Amali Mundur

“Faktanya, di Batam tetap dikenakan cukai untuk barang-barang yang masuk dengan berbagai alasan,” kata Jadi Rajagukguk, dikutip BatamNow.com, Kamis (4/7/2024).

Jadi menegaskan, Pasal 60 ayat (1) PP 41/2021 yang berisi, “Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan tertentu di bidang kepabeanan”, bertentangan dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Terjadinya tabrakan aturan tersebut, menurut Jadi, jelas merugikan para pengusaha di Batam. Bahkan lebih jauh lagi, disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang, baik di daerah maupun pusat.

“Saya tidak tahu pasti kapan pengenaan bea cukai dikenakan di Batam. BP Batam yang tahu itu mulai kapan. Pastinya sudah lama,” serunya.

Dirinya dan banyak pengusaha di Batam meminta agar Presiden terpilih Prabowo Subianto, bisa memberi kepastian berusaha di Batam. Salah satunya dengan konsisten menjalankan UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (UU KPBPB) atau aturan turunannya.

Lihat Juga |  DPR Kritik Proyek IPAL di Batam: Harusnya Sudah Rampung

“Kami berharap Pemerintah yang baru nantinya konsisten menjalankan UU K-PBPB Batam. Atau sekalian dihapus saja sistem K-PBPB agar ada kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha,” tegas Jadi.

Usulan Kadin Indonesia

Sementara itu, Kadin Indonesia dalam keterangannya usai menggelar rapat khusus dengan asosiasi dan himpunan di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (02/07) merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan.

Tak hanya itu, Kadin Indonesia mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus. Di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.

Lihat Juga |  Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

“Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” terang Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe menegaskan, phaknya menghimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut di finalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari. (*)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

Sumber: BatamNow.com
redaksi 4/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?