NewsNow.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa praktik impor ilegal sepatu bekas harus dihentikan.
Hal itu disampaikannya merespons video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, baru-baru ini mengungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari Negari Singa yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability malah berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia.
“Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dijeaskannya, industri alas kaki dalam negeri hingga saat ini masih mengalami kontraksi, berdasarkan hasil survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023 lalu. Kondisi tersebut terpengaruh oleh penurunan ekspor sebagai dampak dari permintaan global yang belum juga membaik karena pengaruh inflasi dan resesi. Pasar domestik diharapkan mampu mendongkrak pembelian sepatu dari industri alas kaki di dalam negeri. Namun masih maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala subsektor industri alas kaki untuk tumbuh optimal.
Video yang dimaksud oleh Menperin menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Kota Batam maupun Jakarta.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Menperin Agus.
Ia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan barang larangan/pembatasan (lartas) untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.
Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi sehingga dapat mengisi pasar yang potensial. (*)