Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Musnahkan 730 Bal Barang Bekas di Riau, Kemendag Sebut Dipasok dari Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Musnahkan 730 Bal Barang Bekas di Riau, Kemendag Sebut Dipasok dari Batam

Oleh: redaksi Terbit: 17/Mar/2023
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ikut memusnahkan pakaian bekas hasil impor ilegal di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). [Foto: Dok. Kemendag]

NewsNow.id, Jakarta – Sekitar 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar yang dimusnahkan di Riau oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, hari ini, diduga berasal dari Batam.

Hal tersebut dikatakan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, dalam keterangan persnya, Jumat (17/3/2023). “Hasil pengembangan sementara, diduga pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Namun, dia tidak menyebutkan siapa pemasok barang impor ilegal tersebut dari Batam.

Moga mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.

Lihat Juga |  Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika

Diakuinya tidak mudah memberantas masuknya barang-barang impor ilegal ke Indonesia. “Diperlukan sinergi seluruh Kementerian/Lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, namun melibatkan seluruh pihak,” tuturnya.

Dia meminta praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI dihentikan, karena komitmen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya.

Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat ini.

Zulkifli mengatakan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lihat Juga |  Kejagung Siap Hadapi, jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” seru Ketua Umum DPP PAN tersebut. (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 17/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?