NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis tiga peraturan baru yakni, terkait Hukum Acara di KPPU, Notifikasi Merger dan Akuisisi, serta Saran Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah.
Secara lengkap dijelaskan lewat rilis KPPU yang diterima NewsNow.id, Selasa (18/4/2023) yaitu, PerKPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lalu, PerKPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan, PerKPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dijelaskan, PerKPPU 2/2023 berisikan respons KPPU terhadap perkembangan teknologi dan informasi serta kompleksitas penanganan perkara. “Peraturan ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk meningkatkan kualitas hukum acara persaingan usaha,” ujarnya.
Terdapat dua perubahan penting yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Pertama, dimungkinkan pemeriksaan cepat atas perkara. Jadi, perkara yang biasanya ditangani 30 hari di Pemeriksaan Pendahuluan dan 60 hari di Pemeriksaan Lanjutan, kali ini bisa diselesaikan cukup sampai Pemeriksaan Pendahuluan. Ini dapat diberikan bagi Terlapor yang mengakui dugaan pelanggaran di tahap Pemeriksaan Pendahuluan.
Kedua, Terlapor bisa mengajukan perubahan perilaku lebih awal, yaitu pada tahap penyelidikan. Sebelumnya, perubahan perilaku hanya bisa di tahap Pemeriksaan Pendahuluan. Ini penting bagi efisiensi dan efektivitas beracara, serta menjalankan prinsip restorative justice.
Dijelaskan, PerKPPU 3/2023, memiliki penyempurnaan atas proses notifikasi merger dan akuisisi seperti:
- Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia.
- Notifikasi dilakukan pelaku usaha nelalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik.
- Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama tiga hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap.
- Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh.
“Proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi saat ini juga mulai dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PMBP yang Berlaku pada KPPU,” bebernya.
Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak Rp 150 juta.
Sementara itu, PerKPPU 4/2023 mengatur soal penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat bagi pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. “Melalui penggunaan DPKPU tersebut pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Ditegaskan, seluruh Peraturan KPPU ini dibuat untuk meningkatkan kualitas proses beracara, kemudahan notifikasi dan percepatan penilaian merger dan akuisisi, maupun upaya pencegahan atas kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang dapat berdampak pada persaingan usaha. (RN)