Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Oleh: Editor Terbit: 13/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 71,62 gram, ganja 264,04 gram, 140 butir ekstasi, serta 356 pcs etomidat.

“Dari 30 kasus yang menonjol ada 2 terjadi di akhir Januari dan awal Februari 2026,” jelas Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/02/2026).

Nona menjelaskan, dua kasus menonjol tersebut terjadi di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, serta di sebuah bengkel mobil di wilayah Bengkong, yang sama-sama di Kota Batam.

Lihat Juga |  Amsakar-Li Claudia Ajak Warga Jaga Harmoni dan Kedamaian

Selain Bengkong, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Batu Aji dan Batu Ampar.

“Di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay ada 3 orang tersangka inisial SU, LI dan RO. Kemudian untuk tersangka di Bengkong ada 2 orang inisial FA dan MI,” jelas Nona.

Sementara itu, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dari seluruh barang bukti yang diungkap dan dimusnahakan pada kesempatan ini negara berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 5.083 orang atau jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana.

Lihat Juga |  Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi

Usai konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi terkait langsung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air hingga hancur. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Editor 13/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Editor Oleh: Editor 11/Sep/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?