Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Oleh: Editor Terbit: 13/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 71,62 gram, ganja 264,04 gram, 140 butir ekstasi, serta 356 pcs etomidat.

“Dari 30 kasus yang menonjol ada 2 terjadi di akhir Januari dan awal Februari 2026,” jelas Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/02/2026).

Nona menjelaskan, dua kasus menonjol tersebut terjadi di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, serta di sebuah bengkel mobil di wilayah Bengkong, yang sama-sama di Kota Batam.

Lihat Juga |  Cara Lapor NIK yang Digunakan Orang Lain untuk Pinjol dan Kartu SIM

Selain Bengkong, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Batu Aji dan Batu Ampar.

“Di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay ada 3 orang tersangka inisial SU, LI dan RO. Kemudian untuk tersangka di Bengkong ada 2 orang inisial FA dan MI,” jelas Nona.

Sementara itu, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dari seluruh barang bukti yang diungkap dan dimusnahakan pada kesempatan ini negara berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 5.083 orang atau jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana.

Lihat Juga |  Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Usai konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi terkait langsung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air hingga hancur. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Editor 13/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?