Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pakar Desak KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pakar Desak KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura

Oleh: redaksi Terbit: 5/Agu/2024
Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. [Foto: ist]

NewsNow.id – Kontroversi terkait dugaan adanya kartel pada tarif tiket feri rute Batam-Singapura masih belum menemui titik terang, meski telah setahun dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga kini, KPPU masih terfokus pada proses kajian yang berkepanjangan.

“Terjadinya kartel pada penjualan tiket di pelabuhan laut sangat memungkinkan terjadi,” ujar Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Ia menjelaskan, situasi ini bisa terjadi karena adanya celah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

“Apalagi di Batam, yang notabenenya wilayah perairan yang dekat dengan Singapura. Itu (kartel) sangat mungkin terjadi,” tegas Hakeng.

Lihat Juga |  KPK Bakal Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe ke OPM

Hakeng mendesak KPPU untuk segera menyelesaikan investigasi dan mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini. “Kartel muncul bisa juga karena ada pungutan liar yang dilakukan oleh operator pelabuhan atau stakeholder lokal. Karena punglinya cukup besar, maka biayanya dibebankan kepada pengguna jasa melalui kenaikan harga tiket,” paparnya.

Regulasi Penentuan Tarif

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh beberapa pihak terkait masalah ini di KPPU RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

Lihat Juga |  Nama-Nama Calon Pimipinan dan Dewas KPK: Ada Eks Menteri, Jurnalis, Hakim MK & Pejabat BIN

“Tarifnya pun diatur oleh Menteri Perhubungan, telah ada perhitungan variable cost dan fixed cost. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, menyatakan bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh beberapa faktor seperti berkurangnya jumlah penumpang, meningkatnya harga solar, serta naiknya biaya operasional.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Haris Muhammadun, menegaskan bahwa dalam angkutan laut, harga dibentuk berdasarkan ability to pay dan willingness to pay. Kedua faktor ini juga digunakan untuk menentukan tarif batas bawah dan batas atas, yang praktiknya bisa dilihat dalam industri penerbangan.

Lihat Juga |  Minggu Depan DPD RI Tentukan Waktu Sidak ke Rempang (Batam)

Komisioner KPPU, Mohammad Reza, menyatakan bahwa saat ini KPPU masih dalam tahap mengidentifikasi penyebab tingginya tarif serta faktor-faktor yang menghambat masuknya pelaku usaha baru dalam bisnis feri Batam-Singapura. KPPU juga menelusuri kemungkinan adanya perjanjian bilateral yang mempengaruhi bisnis ini, serta bagaimana mekanisme penetapan tarif feri antara kedua negara tersebut.

“Belum bisa diputuskan karena harus melalui pengkajian, termasuk memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut,,” kata Reza di Jakarta, hari ini.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan investigasi ini akan selesai. “Kita terus bekerja. Kalau semua sudah rampung baru kita tentukan apa tindakan atau keputusan yang akan diambil,” tutupnya. (R)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Sumber: BatamNow.com
redaksi 5/Agu/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?