Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pakar Desak KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pakar Desak KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura

Oleh: redaksi Terbit: 5/Agu/2024
Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. [Foto: ist]

NewsNow.id – Kontroversi terkait dugaan adanya kartel pada tarif tiket feri rute Batam-Singapura masih belum menemui titik terang, meski telah setahun dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga kini, KPPU masih terfokus pada proses kajian yang berkepanjangan.

“Terjadinya kartel pada penjualan tiket di pelabuhan laut sangat memungkinkan terjadi,” ujar Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Ia menjelaskan, situasi ini bisa terjadi karena adanya celah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

“Apalagi di Batam, yang notabenenya wilayah perairan yang dekat dengan Singapura. Itu (kartel) sangat mungkin terjadi,” tegas Hakeng.

Lihat Juga |  10 Lapas di Indonesia Over Capacity Hingga 400 Persen Lebih

Hakeng mendesak KPPU untuk segera menyelesaikan investigasi dan mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini. “Kartel muncul bisa juga karena ada pungutan liar yang dilakukan oleh operator pelabuhan atau stakeholder lokal. Karena punglinya cukup besar, maka biayanya dibebankan kepada pengguna jasa melalui kenaikan harga tiket,” paparnya.

Regulasi Penentuan Tarif

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh beberapa pihak terkait masalah ini di KPPU RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

Lihat Juga |  Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

“Tarifnya pun diatur oleh Menteri Perhubungan, telah ada perhitungan variable cost dan fixed cost. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, menyatakan bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh beberapa faktor seperti berkurangnya jumlah penumpang, meningkatnya harga solar, serta naiknya biaya operasional.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Haris Muhammadun, menegaskan bahwa dalam angkutan laut, harga dibentuk berdasarkan ability to pay dan willingness to pay. Kedua faktor ini juga digunakan untuk menentukan tarif batas bawah dan batas atas, yang praktiknya bisa dilihat dalam industri penerbangan.

Lihat Juga |  KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari

Komisioner KPPU, Mohammad Reza, menyatakan bahwa saat ini KPPU masih dalam tahap mengidentifikasi penyebab tingginya tarif serta faktor-faktor yang menghambat masuknya pelaku usaha baru dalam bisnis feri Batam-Singapura. KPPU juga menelusuri kemungkinan adanya perjanjian bilateral yang mempengaruhi bisnis ini, serta bagaimana mekanisme penetapan tarif feri antara kedua negara tersebut.

“Belum bisa diputuskan karena harus melalui pengkajian, termasuk memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut,,” kata Reza di Jakarta, hari ini.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan investigasi ini akan selesai. “Kita terus bekerja. Kalau semua sudah rampung baru kita tentukan apa tindakan atau keputusan yang akan diambil,” tutupnya. (R)

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

Sumber: BatamNow.com
redaksi 5/Agu/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?