Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pakar Desak KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pakar Desak KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura

Oleh: redaksi Terbit: 5/Agu/2024
Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. [Foto: ist]

NewsNow.id – Kontroversi terkait dugaan adanya kartel pada tarif tiket feri rute Batam-Singapura masih belum menemui titik terang, meski telah setahun dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga kini, KPPU masih terfokus pada proses kajian yang berkepanjangan.

“Terjadinya kartel pada penjualan tiket di pelabuhan laut sangat memungkinkan terjadi,” ujar Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Ia menjelaskan, situasi ini bisa terjadi karena adanya celah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

“Apalagi di Batam, yang notabenenya wilayah perairan yang dekat dengan Singapura. Itu (kartel) sangat mungkin terjadi,” tegas Hakeng.

Lihat Juga |  Ricky Rizal Putuskan Kasasi, Berharap Peroleh Keringanan Hukuman

Hakeng mendesak KPPU untuk segera menyelesaikan investigasi dan mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini. “Kartel muncul bisa juga karena ada pungutan liar yang dilakukan oleh operator pelabuhan atau stakeholder lokal. Karena punglinya cukup besar, maka biayanya dibebankan kepada pengguna jasa melalui kenaikan harga tiket,” paparnya.

Regulasi Penentuan Tarif

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh beberapa pihak terkait masalah ini di KPPU RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

Lihat Juga |  Galeri Foto: Banjir di Kota Pangkalan Bun

“Tarifnya pun diatur oleh Menteri Perhubungan, telah ada perhitungan variable cost dan fixed cost. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, menyatakan bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh beberapa faktor seperti berkurangnya jumlah penumpang, meningkatnya harga solar, serta naiknya biaya operasional.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Haris Muhammadun, menegaskan bahwa dalam angkutan laut, harga dibentuk berdasarkan ability to pay dan willingness to pay. Kedua faktor ini juga digunakan untuk menentukan tarif batas bawah dan batas atas, yang praktiknya bisa dilihat dalam industri penerbangan.

Lihat Juga |  Coba Rutinitas Perawatan Rambut Sederhana Ini untuk Cegah Uban

Komisioner KPPU, Mohammad Reza, menyatakan bahwa saat ini KPPU masih dalam tahap mengidentifikasi penyebab tingginya tarif serta faktor-faktor yang menghambat masuknya pelaku usaha baru dalam bisnis feri Batam-Singapura. KPPU juga menelusuri kemungkinan adanya perjanjian bilateral yang mempengaruhi bisnis ini, serta bagaimana mekanisme penetapan tarif feri antara kedua negara tersebut.

“Belum bisa diputuskan karena harus melalui pengkajian, termasuk memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut,,” kata Reza di Jakarta, hari ini.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan investigasi ini akan selesai. “Kita terus bekerja. Kalau semua sudah rampung baru kita tentukan apa tindakan atau keputusan yang akan diambil,” tutupnya. (R)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Sumber: BatamNow.com
redaksi 5/Agu/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?