Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas

Oleh: redaksi Terbit: 7/Feb/2023
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa. [Foto: istimewa]

NewsNow.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan didorong untuk segera dibahas mengingat urgensinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Sejauh ini, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun hingga awal 2023 ini belum ada tanda-tanda akan dibahas.

Menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, kehadiran UU Daerah Kepulauan perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia Maju 2045.

“UU ini penting dan sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang sejak awal begitu kuat menyuarakan Indonesia poros maritim dunia,” ujar Marcellus, dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).

Lihat Juga |  Yance Mote Desak BPP HIPMI Pecat Pengurus yang Kelebihan Umur

Dia menguraikan sejumlah kerugian bila RUU tersebut sampai tidak disahkan, yakni:

Pertama, kurangnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.

Kedua, rentan terjadi konflik sumber daya, utamanya antara masyarakat dengan pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya kesempatan bagi warga di pulau-pulau dalam hal pengembangan ekonomi dan sosial.

Keempat, kerusakan lingkungan bisa terjadi yang merugikan masyarakat di kepulauan.

Kelima, kurangnya pemahaman oleh masyarakat pulau tentang bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Saya mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI, RUU tersebut belum terwujud juga,” tukasnya.

Lihat Juga |  Miris, Warga Batam Terpaksa Pakai Air Kubangan, Air SPAM Tak Mengalir Dua Hari

Dengan lahirnya UU ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan.

Selain itu, dengan disahkannya RUU ini, maka program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi, bisa lebih mudah terealisasi. “RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 7/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?