Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas

Oleh: redaksi Terbit: 7/Feb/2023
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa. [Foto: istimewa]

NewsNow.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan didorong untuk segera dibahas mengingat urgensinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Sejauh ini, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun hingga awal 2023 ini belum ada tanda-tanda akan dibahas.

Menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, kehadiran UU Daerah Kepulauan perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia Maju 2045.

“UU ini penting dan sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang sejak awal begitu kuat menyuarakan Indonesia poros maritim dunia,” ujar Marcellus, dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).

Lihat Juga |  Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Dia menguraikan sejumlah kerugian bila RUU tersebut sampai tidak disahkan, yakni:

Pertama, kurangnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.

Kedua, rentan terjadi konflik sumber daya, utamanya antara masyarakat dengan pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya kesempatan bagi warga di pulau-pulau dalam hal pengembangan ekonomi dan sosial.

Keempat, kerusakan lingkungan bisa terjadi yang merugikan masyarakat di kepulauan.

Kelima, kurangnya pemahaman oleh masyarakat pulau tentang bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Saya mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI, RUU tersebut belum terwujud juga,” tukasnya.

Lihat Juga |  KPK: Andhi Pramono Diduga Terima Setoran Rokok Ilegal di Batam

Dengan lahirnya UU ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan.

Selain itu, dengan disahkannya RUU ini, maka program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi, bisa lebih mudah terealisasi. “RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 7/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?