Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
22/Jun/2026
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
22/Jun/2026
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
22/Jun/2026
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
22/Jun/2026
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
19/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas

Oleh: redaksi Terbit: 7/Feb/2023
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa. [Foto: istimewa]

NewsNow.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan didorong untuk segera dibahas mengingat urgensinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Sejauh ini, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun hingga awal 2023 ini belum ada tanda-tanda akan dibahas.

Menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, kehadiran UU Daerah Kepulauan perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia Maju 2045.

“UU ini penting dan sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang sejak awal begitu kuat menyuarakan Indonesia poros maritim dunia,” ujar Marcellus, dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).

Lihat Juga |  Puluhan Lansia Ditangkap Lagi Asyik Berjudi Pai Kiu dan Tasiau di Sawah Besar

Dia menguraikan sejumlah kerugian bila RUU tersebut sampai tidak disahkan, yakni:

Pertama, kurangnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.

Kedua, rentan terjadi konflik sumber daya, utamanya antara masyarakat dengan pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya kesempatan bagi warga di pulau-pulau dalam hal pengembangan ekonomi dan sosial.

Keempat, kerusakan lingkungan bisa terjadi yang merugikan masyarakat di kepulauan.

Kelima, kurangnya pemahaman oleh masyarakat pulau tentang bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Saya mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI, RUU tersebut belum terwujud juga,” tukasnya.

Lihat Juga |  Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik Bila Tak Setor LHKPN ke KPK

Dengan lahirnya UU ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan.

Selain itu, dengan disahkannya RUU ini, maka program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi, bisa lebih mudah terealisasi. “RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’

Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

redaksi 7/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

Editor Oleh: Editor 17/Jun/2026
Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki
Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?