Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas

Oleh: redaksi Terbit: 7/Feb/2023
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa. [Foto: istimewa]

NewsNow.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan didorong untuk segera dibahas mengingat urgensinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Sejauh ini, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun hingga awal 2023 ini belum ada tanda-tanda akan dibahas.

Menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, kehadiran UU Daerah Kepulauan perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia Maju 2045.

“UU ini penting dan sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang sejak awal begitu kuat menyuarakan Indonesia poros maritim dunia,” ujar Marcellus, dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).

Lihat Juga |  Wisatawan Asing Padati Pusat Perbelanjaan di Batam

Dia menguraikan sejumlah kerugian bila RUU tersebut sampai tidak disahkan, yakni:

Pertama, kurangnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.

Kedua, rentan terjadi konflik sumber daya, utamanya antara masyarakat dengan pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya kesempatan bagi warga di pulau-pulau dalam hal pengembangan ekonomi dan sosial.

Keempat, kerusakan lingkungan bisa terjadi yang merugikan masyarakat di kepulauan.

Kelima, kurangnya pemahaman oleh masyarakat pulau tentang bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Saya mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI, RUU tersebut belum terwujud juga,” tukasnya.

Lihat Juga |  Astaga, KPK Mau Periksa Komisaris Utama PTPN XI yang Sudah Meninggal

Dengan lahirnya UU ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan.

Selain itu, dengan disahkannya RUU ini, maka program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi, bisa lebih mudah terealisasi. “RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 7/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?