NewsNow.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan didorong untuk segera dibahas mengingat urgensinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.
Sejauh ini, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun hingga awal 2023 ini belum ada tanda-tanda akan dibahas.
Menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, kehadiran UU Daerah Kepulauan perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia Maju 2045.
“UU ini penting dan sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang sejak awal begitu kuat menyuarakan Indonesia poros maritim dunia,” ujar Marcellus, dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).
Dia menguraikan sejumlah kerugian bila RUU tersebut sampai tidak disahkan, yakni:
Pertama, kurangnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.
Kedua, rentan terjadi konflik sumber daya, utamanya antara masyarakat dengan pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.
Ketiga, kurangnya kesempatan bagi warga di pulau-pulau dalam hal pengembangan ekonomi dan sosial.
Keempat, kerusakan lingkungan bisa terjadi yang merugikan masyarakat di kepulauan.
Kelima, kurangnya pemahaman oleh masyarakat pulau tentang bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.
“Saya mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI, RUU tersebut belum terwujud juga,” tukasnya.
Dengan lahirnya UU ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan.
Selain itu, dengan disahkannya RUU ini, maka program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi, bisa lebih mudah terealisasi. “RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (RN)