NewsNow.id, Jakarta – Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Dedi Mawardi diyakini bakal terganjal. Karena memang sudah beda alam. Penyidik KPK masih berada di alam nyata, sementara Dedi sudah di alam barzah alias sudah meninggal karena Covid-19, 7 Juli 2021 silam.
Keinginan memeriksa Dedi terkait dugaan korupsi pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI, disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, hari ini, Jumat (21/7/2023).
Disampaikan bahwa KPK menduga kasus pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PTPN XI di Surabaya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sejauh ini, iya benar diduga sekitar puluhan miliar kerugian negara,” tambah Ali.
Raut wajah Ali nampak agak berubah ketika disampaikan Dedi Mawardi telah meninggal dunia pada 2021 lalu. “Bila memang benar sudah meninggal, nanti kami akan update kembali datanya sesuai informasi yang kami terima baik dari keluarga maupun sumber informasi lainnya,” ujar Ali datar.
Banyak pihak mempertanyakan, sekelas KPK tidak tahu kalau pihak yang mau diperiksanya ternyata sudah wafat. Apakah sebelumnya tidak dicek dulu? Atau mungkin KPK mau memeriksa Dedi dengan ritual-ritual pemanggilan roh?
Ali memaparkan, KPK telah menggeledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 14 Juli 2023 lalu. Penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya di hari yang sama yakni, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan bukti transaksi jual beli lahan. (RN)