NewsNow.id – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai kinerja DPR selama masa sidang IV tahun 2022-2023 buruk dan turun drastis.
Melansir CNNIndonesia.com, peneliti bidang pengawasan Formappi Albert Purwa mengatakan salah satu indikatornya adalah DPR hanya mengesahkan satu Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas yaitu RUU Landas Kontinen.
“Selain kinerja buruk, rencana kerja DPR juga tak membaik,” kata Albert di kawasan Jakarta Timur, Kamis (11/5/2023).
“Kinerja legislasi masa sidang IV sekilas tampak gemilang dengan pengesahan 11 RUU, akan tetapi hanya 1 RUU di antaranya yang merupakan prioritas,” imbuhnya.
Albert menyebut 10 RUU lain yang sudah disahkan merupakan RUU kumulatif terbuka yang terdiri dari pengesahan dua Perppu dan delapan RUU Provinsi.
“DPR tak seharusnya bangga untuk banyaknya RUU yang disahkan, tapi prioritas hanya satu,” ujarnya.
Selain itu, Albert juga menilai banyaknya RUU kumulatif yang disahkan itu berbanding terbalik dengan proses pembahasan RUU prioritas yang justru diperpanjang.
Beberapa RUU prioritas yang belum juga disahkan, kata Albert, di antaranya RUU ASN, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika, RUU EBT, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“Banyaknya beban RUU yang harus diselesaikan DPR di sisa waktu menuju akhir 2023 tentu menuntut komitmen yang sungguh-sungguh,” tuturnya.
Albertus juga menyorot pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU itu terkendala lantaran kepentingan partai masing-masing.
Dia pun menyinggung pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat rapat bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 29 Maret Lalu.
Kala itu, Mahfud mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU itu.Namun, Bambang Pacul menyatakan semua anggota DPR patuh pada ‘bos’ masing-masing.
“Fakta ini sekaligus menegaskan parpol merupakan penghambat lahirnya keputusan-keputusan yang pro rakyat,” kata Albertus.
DPR Sibuk Hajatan Pemilu 2024
Formappi juga menilai kinerja DPR semakin loyo karena disibukkan dengan hajatan Pemilu 2024. Sementara masih banyak RUU penting belum selesai dibahas.
“Banyaknya beban RUU yang harus diselesaikan DPR di sisa waktu menuju akhir tahun 2023 menuntut komitmen yang sungguh-sungguh,” kata Albert.
Dalam masa sidang IV, Komisi DPR secara keseluruhan hanya melakukan 115 kali rapat. Padahal, dalam masa sidang III Komisi DPR mampu melakukan 154 kali.
Albert menyebut begitu pula dengan Badan DPR yang mengalami penurunan drastis. Selama masa sidang IV, Badan DPR secara keseluruhan hanya melakukan 19 kali rapat.
“Padahal pada masa sidang III, Badan DPR mampu melakukan 31 kali rapat,” ujarnya. (*)