NewsNow.id, Jakarta – Untuk kedua kalinya pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menjadi agenda rutin tiga tahun sekali, kembali mentah, lantaran ada dua surat yakni dari Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Jawa Barat dan Sulawesi Selatan yang ditujukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan dua surat tersebut, Kemenkumham menginstruksikan agar Kongres INI ditunda. Padahal, persiapan acara yang sejatinya dilakukan di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Banten, pada 8-9 Maret ini sudah 90 persen.
Ini merupakan penundaan kedua kalinya. Sebelumnya, Kongres INI direncanakan pada November 2022 lalu di Bandung. Namun, kabarnya ada keberatan dari beberapa bakal calon ketua umum (Bacaketum), sehingga Pengurus Pusat (PP) INI memindah lokasi penyelenggaraan ke Cilegon, Banten. Pun waktu penyelenggaraan dirubah menjadi 8-9 Maret 2023.
Dalam rilis yang diterima NewsNow.id, Sabtu (4/3/2023), PP INI memberikan poin-poin yakni:
- Mencermati dinamika yang terjadi terkait dengan rencana pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Maret 2023 bertempat di The Royale Krakatau, Pemerintah memutuskan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan kongres dimaksud. Keputusan ini didasarkan kepada pertimbangan untuk menjaga keutuhan dan marwah organisasi INI.
- Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut kami menginstruksikan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan Kongres XXIV.
- Dalam rangka mewujudkan hasil kongres termasuk pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI yang kredibel serta memastikan pemenuhan hak anggota sebagai pemilih maka kami menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI dilaksanakan secara e-voting nasional dengan melibatkan instansi terkait khususnya Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Dengan adanya penundaan pelaksanaan Kongres XXIV, maka Kementerian Hukum dan HAM RI tetap mengakui legalitas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sampai dengan pelaksanaan kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
- PP INI segera melakukan pemberitahuan kepada seluruh anggota di seluruh Indonesia terkait dengan penundaan tanggal dan tempat pelaksanaan kongres termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait dengan rencana penerapan metode pemiihan secara e-voting nasional.
PP INI berharap seluruh Pengurus dan Dewan Kehormatan di seluruh jenjang kepengurusan serta seluruh anggota INI mentaati instruksi ini dan menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan, gangguan ketertiban dan ketidaknyamanan.
Disampaikan pula, terkait biaya kontribusi peserta Kongres yang telah dibayar oleh peserta akan dikembalikan. (RN)