Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Surat Dua Pengwil Mentahkan Lagi Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Surat Dua Pengwil Mentahkan Lagi Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia

Oleh: redaksi Terbit: 4/Mar/2023
Logo Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI). [F: Instagram]

NewsNow.id, Jakarta – Untuk kedua kalinya pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menjadi agenda rutin tiga tahun sekali, kembali mentah, lantaran ada dua surat yakni dari Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Jawa Barat dan Sulawesi Selatan yang ditujukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan dua surat tersebut, Kemenkumham menginstruksikan agar Kongres INI ditunda. Padahal, persiapan acara yang sejatinya dilakukan di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Banten, pada 8-9 Maret ini sudah 90 persen.

Ini merupakan penundaan kedua kalinya. Sebelumnya, Kongres INI direncanakan pada November 2022 lalu di Bandung. Namun, kabarnya ada keberatan dari beberapa bakal calon ketua umum (Bacaketum), sehingga Pengurus Pusat (PP) INI memindah lokasi penyelenggaraan ke Cilegon, Banten. Pun waktu penyelenggaraan dirubah menjadi 8-9 Maret 2023.

Lihat Juga |  KPK Minta Erick Thohir Evaluasi Anak Perusahaan BUMN, Buntut Kasus Dirut Farmalab?

Dalam rilis yang diterima NewsNow.id, Sabtu (4/3/2023), PP INI memberikan poin-poin yakni:

  1. Mencermati dinamika yang terjadi terkait dengan rencana pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Maret 2023 bertempat di The Royale Krakatau, Pemerintah memutuskan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan kongres dimaksud. Keputusan ini didasarkan kepada pertimbangan untuk menjaga keutuhan dan marwah organisasi INI.
  2. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut kami menginstruksikan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan Kongres XXIV.
  3. Dalam rangka mewujudkan hasil kongres termasuk pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI yang kredibel serta memastikan pemenuhan hak anggota sebagai pemilih maka kami menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI dilaksanakan secara e-voting nasional dengan melibatkan instansi terkait khususnya Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  4. Dengan adanya penundaan pelaksanaan Kongres XXIV, maka Kementerian Hukum dan HAM RI tetap mengakui legalitas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sampai dengan pelaksanaan kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
  5. PP INI segera melakukan pemberitahuan kepada seluruh anggota di seluruh Indonesia terkait dengan penundaan tanggal dan tempat pelaksanaan kongres termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait dengan rencana penerapan metode pemiihan secara e-voting nasional.
Lihat Juga |  Bertambah Partai Mendukung, Kini PKB Rekomendasikan Amsakar Achmad dengan Li Claudia Chandra di Pilkada Batam

PP INI berharap seluruh Pengurus dan Dewan Kehormatan di seluruh jenjang kepengurusan serta seluruh anggota INI mentaati instruksi ini dan menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan, gangguan ketertiban dan ketidaknyamanan.

Disampaikan pula, terkait biaya kontribusi peserta Kongres yang telah dibayar oleh peserta akan dikembalikan. (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 4/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?