Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: RDP 24 Pengwil INI dengan DPR RI ‘Mentah’
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

RDP 24 Pengwil INI dengan DPR RI ‘Mentah’

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mei/2023

NewsNow.id, Jakarta – Kejadian unik terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) antara 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) dengan Komisi III DPR RI, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (23/5/2023).

Datang berduyun-duyun dengan pakaian rapi dan aroma parfum yang menyengat, puluhan notaris dengan yakin menuju ruang rapat, sekitar pukul 15.00 WIB, ternyata para Pengwil tidak membawa dokumen sebagai tuntutan yang mau disampaikan kepada Komisi III.

Rapat dibuka dengan pemaparan kronologis terjadinya masalah, termasuk soal rencana Kongres XXIV INI, yang dibacakan secara marathon oleh beberapa Ketua Pengwil. Usai dibacakan, pimpinan sidang Desmond Junaidi Mahesa menanyakan apa yang menjadi tuntutan ke-24 Pengwil ini.

Lihat Juga |  Ditangkap KPK, Lukas Enembe Langsung Diamankan di Mako Brimob

Saat itu, terjadi keriuhan, pasalnya para Pengwil ternyata belum menyiapkan apa yang menjadi tuntutan mereka. “Kami sudah paham kronologis yang disampaikan. Kalau belum ada tuntutannya, silakan dibuat dulu. Kami beri waktu 5 menit,” kata Desmond di ruang sidang.

Suasana RDP 24 Pengwil INI dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/5/2023). [Foto: NewsNow.id]

Sontak para notaris berkerubung membuat poin-poin tuntutan. Lebih dari 10 menit, baru tuntutan dibacakan. Lantaran ada sejumlah revisi, maka pimpinan sidang memutuskan, tuntutan dibuat yang baik dan jelas serta dikirimkan ke Komisi III sebagai bahan pertanyaan saat RDP dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, pada 29 Mei 2023.

Sempat dibacakan sekitar 6 tuntutan di hadapan para anggota dewan, namun ternyata 3 poin harus dihapus. Tentu ini mengundang keheranan para legislator.

Lihat Juga |  Partai Gerindra Dukung Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura di Pilgub Kepri 2024

Para notaris pun sempat ditegur oleh pimpinan sidang lantaran kerap bertepuk tangan. “Kita sekarang lagi rapat, bukan sedang konser,” tegas Desmond.

Lantaran ketidaksiapan 24 Pengwil, sidang akhirnya ditutup. “Kami tunggu saja kiriman tuntutannya setidaknya pada Rabu besok sampai jam 16.00 WIB,” tukasnya.

Alhasil, RDP 24 Pengwil yang tadinya begitu menggebu-gebu memaparkan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Pengurus Pusat (PP) INI, harus “mentah” lantaran persiapan yang kurang matang. (*)

Baca Juga

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

redaksi 23/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?