NewsNow.id, Batam – Pencapaian Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam yang baru-baru ini dipublikasikan di laman resmi BP Batam telah menarik perhatian banyak pihak. Dalam publikasi tersebut, dinyatakan bahwa BUP BP Batam kembali meraih kinerja yang membanggakan pada semester I tahun 2024.
Namun, dilansir BatamNow.com, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkap bahwa Pelabuhan Batu Ampar di bawah BUP BP Batam itu masih dalam kategori zona merah. Selain itu, laporan dari para pelaku usaha di Batam mengindikasikan bahwa pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di Pelabuhan Batu Ampar.
“Pungli yang dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar jauh lebih besar dari tarif jasa sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa implementasi aturan tersebut tidak kondusif di lapangan. Dengan kata lain, masih terjadi celah korupsi pada servis layanan kapal di Pelabuhan Batu Ampar,” ungkap Febriyantoro, Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK, di Jakarta, Rabu (31/7/2024) kemarin.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kinerja BUP BP Batam. Apakah benar terjadi peningkatan jumlah kunjungan kapal sebesar 7 persen pada semester I tahun 2024, jika tingkat punglinya masih tinggi?
“Kami di Stranas PK juga melihat belum ada upaya optimal dari BUP Batam untuk mengangkat pelabuhan tersebut ke zona kuning atau hijau. Sudah beberapa tahun didampingi masih saja stagnan di zona merah” jelas Febriyantoro.
Menurutnya, meskipun ada upaya dari pihak BUP Batam, hasilnya belum maksimal sehingga celah korupsi masih ada dalam layanan kapal di Pelabuhan Batu Ampar. Banyak pelaku usaha melaporkan kerugian yang mereka alami akibat proses layanan kapal yang tidak memadai.
Ia menambahkan bahwa meskipun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 139 Tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang berlaku di Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan Kepulauan Riau, kebijakan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi biaya logistik di Pelabuhan Batu Ampar.
“Justru pungli yang dilakukan jauh lebih besar dari tarif jasa sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa implementasi aturan tersebut tidak kondusif di lapangan. Komitmen pemerintah justru dipertanyakan, menurunkan biaya tarif jasa transportasi laut, tetapi pelaku usaha malah babak belur terkena pungli dari semua oknum stakeholder pemerintah yang memiliki layanan di Pelabuhan Batu Ampar,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa bahkan pihak yang tidak memiliki layanan di pelabuhan pun turut melakukan pungli.
“Ini yang membuat Pelabuhan Batu Ampar tidak beranjak dari zona merah menjadi kuning atau hijau. Keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk BP Batam wajib dipertanyakan dalam melakukan pembenahan Pelabuhan Batu Ampar. Mulai dari karut-marut kewenangan pengelolaan pelabuhan dan perairan, sampai dengan proses digitalisasi yang berjalan lamban, bahkan berbeda dengan pelabuhan pada umumnya,” tegasnya.
Ketika dimintai konfirmasi melalui pesan elektronik mengenai status Pelabuhan Batu Ampar yang masih berada di zona merah, Direktur BUP Batam, Dendi Gustinandar, belum memberikan tanggapan. (*)