Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Parkir Gratis Diduga Hasil Persekongkolan Beberapa Pihak dengan Oligarki
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Parkir Gratis Diduga Hasil Persekongkolan Beberapa Pihak dengan Oligarki

Oleh: Editor Terbit: 5/Feb/2026
Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam.

Newsnow.id, Batam – Munculnya lapak parkir gratis diduga ilegal garapan K Square Mall di Sukajadi, Batam, dituding hasil persekongkolan dari beberapa pihak dengan oligarki.

Hingga berita ini dimuat tayang, lapak parkir diduga ilegal itu masih dioperasikan. Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di sana tanpa retribusi parkir dan pajak parkir.

Lapak tersebut berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, tepat di depan pintu masuk K Square Mall, dengan luas sekitar 200 meter persegi.

Lapak itu bagian dari lahan hijau zona penyangga (buffer zone) yang dikuasai BP Batam, namun dipertanyakan mengapa bisa dirambah swasta menjadi lapak parkir apalagi diduga ilegal?

Dari referensi ilmiah yang didapat Newsnow.id, zona penyangga berfungsi melindungi kawasan jalan dan utilitas kota, sehingga pemanfaatannya dibatasi.

Lebih spesifik lagi, zona penyangga berfungsi menyerap air hujan, mengurangi risiko banjir dan genangan, menjaga kualitas tanah dan vegetasi serta mengendalikan dampak pencemaran.

Lihat Juga |  Akhirnya Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

Itu antara lain yang menimbulkan dugaan lapak parkir itu melanggar ketentuan peraturan dari BP Batam tentang pengalokasian lahan.

Apakah pengelolaan fasilitas (lokasi) parkir itu melalui penetapan Dishub Kota Batam? Hingga kini belum ada jawaban dari Kadishub Kota Batam ketika dikonfirmasi https://newsnow.id/, pun tidak melakukan penindakan di lapangan.

Demikian juga penggarapan lahan: apakah Direktorat Lahan BP Batam memberi izin atau telah mengalokasikan lahan itu untuk peruntukan lapak parkir, para pejabat BP Batam yang berwenang masih diam seribu bahasa meski sudah dikonfirmasi awak media ini dan juga tidak ada penindakan di lapangan.

Oligarki Rampas Kedaulatan Negara dan Rakyat

Anehnya penggarapan lapak parkir itu bersamaan dengan proyek vital nasional yakni pemasangan dan penanaman pipa gas ke K Square Mall sebagaimana dijelaskan Area Support PGN Batam, Dendi Denintama kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Rabu (04/02/2026).

Lihat Juga |  KPK Bawa Lukas Enembe ke Jakarta Pasca Massa Serang Mako Brimob

Meski menjawab sebagian konfirmasi BatamNow.com, namun terkait kekhawatiran kemungkinan terganggunya fasilitas pipa gas yang tertanam di lahan di sana: tak dijawab Dendi Denintama.

Beberapa pemerhati lingkungan dan perkotaan mengkritisi keberadaan lapak parkir yang diduga ilegal dan diduga terjadi perusakan lingkungan.

Mereka mempertanyakan seperti ada persekongkolan dengan oligarki sehingga tidak ada tindakan dari BP Batam dan Pemko Batam di lapangan dan malah seolah membiarkan.

Menurut Riyanto, M.Eng, bahwa Direktorat Lahan BP Batam dan Dishub Kota Batam Batam semestinya mengatensi atau menindak pembukaan lapak parkir diduga ilegal ini.

Demikian juga, Hartono, S.H, pemerhati perkotaan mengatakan sepertinya terjadi pembiaran dibukanya lapak parkir diduga ilegal oleh pemilik mal besar di Batam. “Kondisi ini bisa terjadi sepertinya karena kekuatan oligarki atau kekuatan di atas kekuasaan pemerintahan di sini,” tegasnya.

Lihat Juga |  Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Dan, menurutnya, jika benar terjadi penggarapan lapak parkir ilegal oleh oligarki itu namanya perampasan kedaulatan negara dan rakyat dan harus direbut kembali.

Terkait isu oligarki yang mencuat yang disebut merampas kedaulatan negara dan rakyat telah disampaikan sejumlah oposisi saat diundang ke Istana oleh Presiden Prabowo, baru-baru ini.

Said Didu salah satu yang ikut bertemu Prabowo, menjelaskan bahwa kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat yang dirampas oligarki selama ini akan diambil kembali dan presiden komit dengan itu.

Kehadiran oligarki, juga tak ketinggalan di Batam sebagai kawasan perekonomian, perindustrian serta pedagangan internasional. (A/Red)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 5/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?